"Cuman cara menundanya ada cara bener, ada cara haram," kata Buya Yahya.
Di antara cara yang diperbolehkan menurut Buya Yahya adalah azl, apakah itu?
"Cara yang bener adalah, cara yang diperkenankan adalah dengan cara azl," ujar Buya Yahya.
"Jadi seorang suami disaat ingin keluar mani dikeluarkan di luar, itu namanya azl kata Sayidina Zaid dalam riwayat " ini pernah terjadi kepada sahabat Nabi kami pernah melakukan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar dan keadaan Wahyu masih turun," jelas Buya Yahya.
"Kalau emang dilarang mesti ada Wahyu yang turun kepada Nabi, ternyata tidak ada larangan maka termasuk seperti itu membuang sperma di luar dengan tujuannya bukan takut melarat maka itu diperkenankan," sambungnya.
Load more