Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Aisyah yang mengerik air mani dari pakaian yang akan digunakan Rasulullah untuk shalat.
Walau termasuk suci dan bukan najis, lebih baik membersihkan pakaian dari sisa air mani yang menempel sebelum dipakai shalat.
Jika belum sempat dicuci, menurut Buya Yahya tetap boleh menggunakan pakaian yang terkena air mani tersebut.
Akan tetapi harus dipastikan bahwa pakaian itu hanya terkena air mani dan bukan cairan lainnya seperti madzi ataupun urin karena termasuk najis yang harus disucikan.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more