Dalam Islam pidana yang tergolong ke dalam jarimah hudud adalah zina, menuduh orang baik-baik berbuat zina, minuman keras, mencuri, pembegalan/perampokan dan gangguan keamanan, murtad serta melakukan pemberontakan.
"Dihadapan Allah itu berdosa, tinggal bertaubat antara dia dengan Allah. Tidak perlu kena had. Tinggal membaca istighfar yang banyak, selesai," terang Buya Yahya.
Menurutnya hal ini termasuk dalam aturan hukum had, dimana seseorang masih bisa bertaubat kepada Allah dengan cara membaca istighfar.
"Seperti orang berzina beneran. Dia kalau tidak ketahuan orang, tinggal menangis tidak di had, tinggal menangis kepada Allah. Tidak perlu bercerita kepada siapapun," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan jika seorang suami yang berkhayal saat menggauli istrinya termasuk melanggar hukum Allah dan berdosa.
"Maka dihadapan manusia dia ada had. Karena dia yang digauli siapa, istrinya. Tapi dihadapan Allah dia sudah melanggar Allah atau kurang ajar kepada Allah. Maka kekurangajaran inilah ditutup dengan istighfar," tegas Buya Yahya.
(udn)
Load more