Berikut penjelasannya yang dilansir tvOnenews.com dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Jika orang meninggal dunia namun belum melunasi utangnya dan ia meninggalkan harta waris, maka sebelum dibagikan kepada ahli warisnya, harta itu digunakan dulu untuk pelunasan utang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam potongan surat An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.”
Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa mayit yang masih memiliki utang rohnya akan tergantung.
Rasulullah SAW bersabda,
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa (ruh) orang mukmin itu tergantung oleh utangnya sampai utangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad no. 10599, Ibnu Majah no. 2413, dan Tirmidzi no. 1078, 1079. Hadis ini dinilai shahih oleh Syekh Al-Albani).
Load more