GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banyak Pondok Pesantren Tak Penuhi Standar Perlindungan Anak, Kementerian PPPA Nyatakan Hal Ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.
Minggu, 3 Maret 2024 - 19:14 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta,tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.

"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus penganiayaan anak di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang berujung tewasnya korban.

Pasalnya, kata dia, Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren. Nahar menyatakan keprihatinan yang mendalam atas nasib malang yang merenggut nyawa korban.

"Kami tentu sangat prihatin dengan kejadian ini," katanya.

Pihaknya juga menyoroti tentang pentingnya setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, untuk memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).

"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar.

Sebelumnya Kemenag Jatim mengungkapkan pondok pesantren tempat BM (14), santri yang menjadi korban penganiayaan rekannya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.

Dalam penanganan kasus ini polisi telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap BM.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA




Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang masih usia anak yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Korban merupakan adik kelas para pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan kejadian penganiayaan berulang.

"Jika memenuhi unsur pidana kekerasan terhadap anak, maka agar diberikan hukuman sesuai Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan jika perbuatannya direncanakan, dapat diberlakukan sanksi yang diatur dalam Pasal 353 KUHP," kata Nahar.(ant/bwo)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Habis Pikir Lihat Cara John Herdman Pertajam Timnas Indonesia, Bukan Tambah Striker Baru

Media Vietnam Tak Habis Pikir Lihat Cara John Herdman Pertajam Timnas Indonesia, Bukan Tambah Striker Baru

Media Vietnam terheran-heran dengan cara John Herdman mempertajam Timnas Indonesia, ternyata bukan dengan menambah striker baru di Timnas Indonesia, lalu apa?
Ultras AC Milan Serang Zlatan Ibrahimovic

Ultras AC Milan Serang Zlatan Ibrahimovic

Bukan hanya menuntut pergantian pelatih, para pendukung Rossoneri kini juga 'menyerang' Zlatan Ibrahimovic dengan mendesaknya untuk angkat kaki dari klub.
Jelang Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Ciptakan Sejarah di Serie A bersama Cremonese

Jelang Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Ciptakan Sejarah di Serie A bersama Cremonese

‎Catatan impresif tersebut hadir di tengah persiapan Emil Audero untuk bergabung bersama Timnas Indonesia.
Hari Raya Idul Adha, 1,5 Juta Tabung LPG Tiga Kilogram di Jatim Ditambah

Hari Raya Idul Adha, 1,5 Juta Tabung LPG Tiga Kilogram di Jatim Ditambah

Dalam perayaan Hari Raya Idul Adha dan libur panjang, Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi di wilayah Jatim, baik BBM maupun LPG dalam kondisi aman
Selain Bojan Hodak, Persib Konfirmasi Ditinggalkan Sosok Ini 

Selain Bojan Hodak, Persib Konfirmasi Ditinggalkan Sosok Ini 

Persib Bandung resmi melepas Bojan Hodak setelah tak ada kata sepakat antara manajemen dengan pelatih Persib tersebut.
Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Usia Pensiun Polisi Bakal Diperpanjang Lewat RUU Polri

Pemerintah mengusulkan usia pensiun Polri menjadi 60 tahun dalam revisi RUU Polri. Menteri Hukum sebut penyesuaian harapan hidup masyarakat.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Pastikan Lelang Tuntas, Proyek Jalan Batutulis Bogor Kini Masuk Tahap Akhir Uji Tanah

Dedi Mulyadi Pastikan Lelang Tuntas, Proyek Jalan Batutulis Bogor Kini Masuk Tahap Akhir Uji Tanah

Pembangunan Jalan Saleh Danasasmita yang berlokasi di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, kini tengah memasuki fase krusial. 
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT