News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tempat Hiburan Malam Akan Disanksi Berat Jika Buka Selama Ramadhan

Selama bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Tana Toraja akan yang beroperasi atau buka akan diberikan sanksi berat.
Rabu, 13 Maret 2024 - 15:10 WIB
Sekretaris Daerah Tanah Toraja, Rudy AndiloloSekretaris Daerah Tanah Toraja, Rudy Andilolo
Sumber :
  • Antara

Tana Toraja, tvOnenews.com - Selama bulan suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam (THM) di Tana Toraja akan yang beroperasi atau buka akan diberikan sanksi berat.

Sekretaris Daerah Tanah Toraja, Rudy Andilolo, mengatakan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap pembukaan tempat hiburan malam selama Ramadhan, maka dipastikan akan diberi sanksi berat dengan mencabut izin usahanya hingga dilakukan penutupan paksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya tegaskan bahwa kalau ada yang membangkang pasti kami ganjar sanksi keras, kafenya kami tutup paksa atau izinnya kami cabut," ujar dia, Selasa, (12/3/2024).

Ia menegaskan tidak boleh ada THM yang beroperasi sampai Ramadhan selesai.

"Kami dari tim terpadu telah turun lapangan untuk melakukan penutupan di semua tempat hiburan malam, kami juga sudah sampaikan bahwa selama Ramadhan berlangsung tidak boleh ada tempat hiburan yang terbuka, nanti kalau bulan suci Ramadhan selesai baru mereka buka kembali," urai dia.

Ia menambahkan usai Ramadhan, mereka akan merazia izin berbagai tempat hiburan malam hingga kafe yang ada di Kabupaten Tanah Toraja. Pasalnya diduga beberapa kafe menjual minuman keras. "Semua cafe akan kami razia terkait surat izin yang mereka punya, karena ada yang punya izin penjualan makanan sementara yang mereka jual adalah miras. Ini yang melanggar dan akan kami tertibkan semuanya ke depannya," urai dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara di Makassar, penutupan tempat hiburan malam telah dilakukan sehari sebelum Ramadhan, tepatnya 10 Maret 2024 dan direncanakan akan berlangsung hingga 13 April mendatang.

Penutupan sementara ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dan memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sokong Swasembada Pangan, Dermaga Logistik di Merauke Bakal Beroperasi Maret 2026

Sokong Swasembada Pangan, Dermaga Logistik di Merauke Bakal Beroperasi Maret 2026

Dermaga Jetty di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, Papua Selatan yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan kawasan pangan ditarget dapat beroperasi pada Maret 2026 ini.
BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Menurun, Ini Jumlahnya

BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Menurun, Ini Jumlahnya

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat terdapat penurunan jumlah penduduk miskin di Jakarta pada September 2025.
Mumpung Hari Jumat, Lakukan Amalan Sunnah ini Insyaallah Semua Doa Dikabulkan Allah SWT

Mumpung Hari Jumat, Lakukan Amalan Sunnah ini Insyaallah Semua Doa Dikabulkan Allah SWT

Beragam amalan Sunnah bisa dijalankan umat muslim sehari-hari. Namun ada yang dianjurkan setiap hari Jumat.
Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina, Kapuspenkum Jawab Begini

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Kongres Nasional Permahi Tetapkan Pemimpin Baru Secara Aklamasi

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar Kongres Nasional X dalam menentukan pimpinannya.
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.

Trending

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Layvin Kurzawa Siap-siap Saja, Bos Persib Janji Bakal Bikin Eks Pemain PSG Itu Betah di Bandung

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Efek Kalahkan Jepang Bukan Main-main, Timnas Futsal Indonesia Kini Tinggal Tumbangkan Iran di Final

Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Sergio Castel Dulu di Malaga Digaji Fantatis, Berapa Kira-kira di Persib Bandung?

Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Hukum Suami Tidak Sengaja Menelan ASI Istri, Boleh atau Tidak dalam Islam??

Penyebutan ASI merupakan air susu ibu yang biasa diberikan ke anak, diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Fix! Ronaldo Mogok Main Lagi di Laga Al Nassr vs Al Ittihad 7 Februari 2026

Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Pengamat: Niat Baik Tak Berlaku Jika Rugikan Negara

Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT