"Ini harus ditekankan, ada keyakinan-keyakinan di kampung, ada satu daerah kalau Muharram itu nggak boleh hubungan suami istri,” ucap Buya Yahya.
“Ada lagi satu orang punya amalan, hubungan suami istri hanya boleh 10 Muharram. Nasib buruk, setahun sekali, ada orang aneh-aneh itu. Ilmunya bukan dari Baginda Nabi makanya tersiksalah dia. Wallahu A'lam Bishawab," tutup Buya Yahya.
Diketahui, pada kondisi tertentu hukum berhubungan suami istri ini menjadi haram. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti apabila pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, atau sedang Ihram haji dan umrah. (adk)
Load more