UAH menganjurkan untuk berusaha mengembalikan barang terlebih dulu dengan berbagai cara. Misalnya, mencari alamat atau bertanya ke sejumlah pihak.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Sementara itu, jika merasa tak mampu, sebaiknya informasikan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mencari pemilik dan mengembalikannya.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
Load more