Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Islam telah mengatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.
UAH mengungkapkan apabila Muslimin menemukan uang atau barang berharga lainnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka dipersilakan.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Apabila seseorang merasa tak punya kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, ada dua pilihan. Pertama, meninggalkan benda itu di tempat semula supaya tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.
Load more