News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nemu Uang di Jalan Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Tak Disangka, Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat yang Benar itu…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan adab ketika menemukan uang di jalan. Sebaiknya tidak langsung digunakan untuk bersedekah karena ada beberapa cara lainnya.
Sabtu, 20 April 2024 - 10:20 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Beberapa orang mungkin pernah tidak sengaja menemukan uang atau barang berharga terjatuh di jalan.

Biasanya setelah menemukan uang atau barang berharga di jalan, seseorang akan bingung mencari pemiliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kaum Muslimin supaya hati-hati jika menemukan uang di jalan

Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum menemukan uang di jalan. Diketahui, Islam melarang umatnya untuk mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

Misalnya mengambil barang berharga seperti kendaraan, uang tunai, perhiasan, dan lain-lain. Dalil mengenai larangan tersebut terdapat dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 38,

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: "Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"

Lalu bagaimana jika terlanjur menemukan uang di jalan yang tidak diketahui siapa pemiliknya?

Islam telah mengatur adab dan hukum menemukan uang di jalan. Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.

UAH mengungkapkan apabila Muslimin menemukan uang atau barang berharga lainnya, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya. Namun jika berniat untuk mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya, maka dipersilakan.

"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikam kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Apabila seseorang merasa tak punya kemampuan mengembalikan ke pemiliknya, ada dua pilihan. Pertama, meninggalkan benda itu di tempat semula supaya tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.

UAH menganjurkan untuk berusaha mengembalikan barang terlebih dulu dengan berbagai cara. Misalnya, mencari alamat atau bertanya ke sejumlah pihak.

"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.

Sementara itu, jika merasa tak mampu, sebaiknya informasikan kepada orang lain yang mungkin lebih tahu dan lebih mampu untuk mencari pemilik dan mengembalikannya.

"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.

Syarat Menggunakan Uang Temuan di Jalan

Apabila setelah beberapa bulan bahkan beberapa tahun sama sekali tidak muncul titik terang, uang temuan bisa dinyatakan berstatus tidak ada pemiliknya. Barulah uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan sedekah.

"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.

"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat kembali berpesan agar lebih baik menyerahkan kepada orang yang mampu mengembalikannya, bukan langsung diambil sepenuhnya.

"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT