News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Sekarang Jangan Sembarangan Bunuh Semut, Kecoa, dan Kelabang, Kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah Kalau itu Sebaiknya...

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan jangan sembarangan membunuh semut, kecoa, dan kelabang karena memiliki hukum sesuai hadits dan dalil terhadap serangga.
Senin, 27 Mei 2024 - 15:57 WIB
Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan hukum membunuh semut, kecoa, dan kelabang
Sumber :
  • Kolase Freepik & Tangkapan layar YouTube Syafiq Riza Basalamah Official

tvOnenews.com - Semut, kecoa, dan Kelabang menjadi hewan yang sering membuat orang merasa jijik.

Kehadiran semut, kecoa, dan kelabang sering meresahkan manusia, khususnya saat ketiga serangga tersebut memasuki wilayah rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu membuat banyak orang sering membunuh semut, kecoa, dan kelabang yang dianggap sering mengganggu mereka.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah mengatakan hukum ketiga hewan serangga tersebut, yakni semut, kecoa, dan kelabang jika dibunuh.

Lantas, apa hukum yang melarang semut, kecoa, dan kelabang tidak boleh dibunuh? Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hal tersebut.


Ilustrasi semut, kelabang, dan kecoa menjadi serangga pengganggu manusia di dalam rumah. (Freepik)

Bagi Anda ingin mengetahui hukum ketiga serangga tersebut tidak boleh dibunuh, mari simak penjelasannya di sini agar tidak salah tafsir!

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube expemudatersesat, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menanggapi pertanyaan jemaahnya terkait hukum membunuh serangga.

Salah satu jemaahnya merasa kehadiran semut, kecoa, dan kelabang sangat meresahkan dirinya saat di rumah.

Padahal dia sudah mengusir serangga-serangga tersebut sampai rajin membersihkan rumahnya.

"Ustaz di rumah saya banyak sekali semut, kecoa dan kelabang, sudah beberapa kali saya usir, gimana untuk mengusirnya dengan dibersihkan dengan cara disapu dipel masih saja ada Ustaz," ujar jemaah Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Tak hanya itu saja, jemaah tersebut sampai tega membunuh ketiga serangga itu menggunakan alat pembunuh.

"Lalu sekarang saya semprot pakai pembasmi (baygon) serangga," katanya.

Meski begitu, jemaah tersebut merasa kasian lantaran sudah membunuh ketiga jenis serangga tersebut walaupun sering mengganggunya.

"Tapi saya sedih sekali melihat matinya mereka," ngakunya.

Ustaz Syafiq Riza Basalamah pun merespons kisah jemaahnya yang sering diganggu serangga di dalam rumahnya.

Pendakwah itu menjelaskan bahwa, hukum seseorang membunuh semut diharamkan karena tidak mengganggu.

Tetapi jika semut mengganggu seseorang maka diperbolehkan untuk dibunuh.

"Ingat semut itu termasuk binatang yang tidak boleh dibunuh, ketika mengganggu baru boleh," katanya.

Menurutnya, semut yang sedang membentuk kumpulan jangan diganggu karena mereka hanya numpang lewat tanpa mengganggu manusia.

"Tapi selama tidak mengganggu, saat kita melihat ada semut lewat jangan langsung ambil pembasmi serangga, biar dia mau lewat mau main kemana gitu seperti itu," jelasnya.

Hadits Riwayat Muslim menjelaskan hukum larangan semut dibunuh karena salah satu serangga yang selalu bertasbih, Rasulullah SAW bersabda:

أَفِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ وَاحِدَةٌ، أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنَ الأُمَمِ تُسَبِّحُ

Artinya: "Apakah hanya seekor semut telah menggigitmu, lalu kamu membinasakan sebuat umat di antara umat-umat yang senantiasa bertasbih?." (HR Muslim)

Dalam hadits lain menerangkan bahwa, ada beberapa serangga yang tidak boleh dibunuh, salah satunya semut, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad)." (HR Abu Dawud)

Sebaliknya, ia menjelaskan kecoa dan kelabang salah satu ciri-ciri serangga yang boleh dibunuh.

"Artinya kalau mengganggu boleh dibunuh, tapi kalau kelabang sama kecoa boleh," katanya.

Kehadiran kecoa dan kelabang memang sering mengganggu hingga berbahaya untuk manusia.

"Mereka termasuk serangga yang bolehlah dibunuh karena memang mengganggu, apalagi kelabang yang berbahaya," tandasnya.

tvonenews

Kesimpulannya bahwa, seseorang tidak boleh sembarangan membunuh serangga karena memiliki hukum yang harus diperhatikan bersama, salah satunya semut karena bukan hewan pengganggu.

Jika tafsir di atas belum menemukan jawaban Anda, sebaiknya konsultasi atau dengar kajian dari para ulama, kyai, ustaz, dan tokoh agama lain.

Anda akan menemukan berbagai perspektif tentang hukum membunuh semut, kecoa, dan kelabang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT