Memang Boleh Berkurban Secara Online? Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Tak Disangka Buya Yahya Bilang Seperti ini…
- YouTube
tvOnenews.com - Tidak lama lagi umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah atau dikenal sebagai hari kurban.
Pada Hari Raya Idul Adha ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban, baik sapi atau kambing.
Saat ini sudah banyak cara bisa dilakukan agar seseorang bisa berkurban. Salah satunya dengan melakukan kurban online.
Lalu bagaimana pandangan Islam jika seseorang memilih berkurban secara online?
Dalam salah satu kesempatan, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya perihal hukum berkurban secara online.
“Bagaimana hukum berkurban melalui lembaga sosial online yang banyak menawarkan hewan kurban untuk dipotong di daerah lain bukan di daerah kita sendiri?” tanya jemaah.
Pada kesempatan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa setiap yang akan berkurban itu tidak boleh sembarangan dan harus mengerti syariat.
“Masya Allah boleh, jadi kalau kita menitipkan ke lembaga yang bakal tangani kurban untuk pindah ke tempat lain, sah. Asal memang dia mengerti pembahasan fiqihnya,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menekankan, bila ingin berkurban di tempat yang jauh dari rumah atau online, pastikan bahwa pemotongan hewan benar-benar dilakukan pada saat hari raya.
“Kurban betul disembelih hari itu, bukan disimpan dan waktunya adalah di hari raya kurban. Setelah kurban, ada tiga hari lain yaitu tasyrik, tanggal 11-12-13 sampai Maghrib sudah selesai,” jelas Buya Yahya.
Sang pendakwah menegaskan, bila kurban tidak dilakukan pada hari yang sudah ditentukan, maka penyelenggara dikatakan tidak amanah.
“Keluar dari itu adalah tidak amanah dan dia dosa. Kenapa? Kurban sembelih di hari itu, tujuannya adalah menyenangkan hamba Allah di hari itu,” ujar Buya Yahya.
Hal ini berbeda jika konteksnya adalah daging kurban yang sudah dibagikan.
“Tapi kalau kita mendapatkan daging kurban lalu kita simpan sampai minggu depan, tidak masalah karena sudah saya terima. Tapi disaat kita sebagai panitia harus tahu waktunya,” terang Buya Yahya.
Perihal cara memotongnya, Buya Yahya mengatakan tidak masalah bila ingin memotong hewan kurban di tempat lain asal akadnya jelas dan sesuai ketentuan.
Load more