Faktor Ekonomi, Mama AK Terang-terangan Cabuli Putranya di Bekasi, Ini Pandangan Buya Yahya soal Ibu Bersetubuh dengan Anak Kandung
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang terang-terangan melakukan pencabulan terhadap anak kandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menungkap hasil Laporan Polisi bahwa, Mama AK sapaan akrabnya menjadi tersangka usai video asusila viral.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta dikutip tvOnenews.com, Sabtu (8/6/2024).
Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras berhasil melakukan penyelidikan dan mengamakan pelaku di Kampung Rawa Ilat RT 001/RW 009 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024), sekitar pukul 05.00 WIB.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah KTP dengan atas nama inisial AK, satu unit handphone, dan pakaian yang digunakan saat melakukan tindakan asusila kepada anak kandung hingga videonya viral di media sosial.
![]()
Mama AK (26) menjadi tersangka usai video ibu cabuli anak kandung di Bekasi viral di media sosial. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
Ade Ary menjelaskan kronologi saat Mama AK melakukan tindakan pencabulan kepada anak kandungnya karena faktor ekonomi.
Mama AK mendapat permintaan dari salah satu Akun Facebook agar bisa melakukan tindakan serupa dengan kasus video asusila ibu dan anak di Tangerang Selatan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan," papar Ade.
Ade menerangkan bahwa, tersangka langsung berkomunikasi dengan akun tersebut lewat Facebook Messenger agar bisa mendapat uang.
Akun Facebook Icha Shakilla pun meminta AK untuk hubungan intim dengan anak kandungnya sendiri.
"Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut," kata Ade.
Nahasnya, akun Facebook tersebut tidak mengirim uang karena AK mendapat perintah agar mengirim video lain saat hubungan intim dengan sang anak.
"Namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut," imbuhnya.
Meski begitu, Mama AK telah melakukan pencabulan atau zina yang tidak dibenarkan dalam ajaran Agama Islam.
Lantas, apa hukum ibu dan anak kandung melakukan zina dalam ajaran Agama Islam? Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan soal hukum zina akibat ibu kandung melakukan pencabulan dengan anak kandung.
Buya Yahya mengatakan bahwa, seorang ibu dan anak kandung tidak akan pernah bisa menikah.
"Seorang anak dalam mahram bagi ibunya tidak boleh menikah sampai kapan pun," ungkapnya.
Ia menyebut tindakan tersebut masuk dalam kategori zina yang paling besar karena dilakukan oleh ibu dan anak kandung.
"Zina yang paling besar dosanya adalah zina al maharim dan zinanya seorang anak dengan ibunya," jelasnya.
"Hina di atas zina dan kekejian di atas kekejian, masya Allah," sambungnya.
Menurutnya, tindakan pencabulan tersebut didasari seorang ibu yang tidak memiliki iman.
Sehingga AK secara terang-terangan membuat video asusila saat mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Kadang seorang ibu yang tidak memiliki iman dan sebagainya, ngerusak anaknya sendiri tidak sadar," tuturnya.
Dari kasus AK, ia menyatakan bahwa, ibu kandungnya telah menghancurkan masa depan anaknya karena sudah diajari oleh tindakan yang diharamkan Agama Islam.
"Kalau orang sudah pernah seperti itu berduaan menjadi haram dan harus menghindar," tandasnya. (hap)
Load more