News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Akhirnya Buya Yahya mengungkap sosok yang berhak bayar utang orang sudah meninggal dunia sampai lunas akibat terlilit utang selama di hidupnya. Kira-kira siapa?
Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB
Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

tvOnenews.com - Utang menjadi salah satu hal yang masih dibolehkan dalam Agama Islam.

Islam memperbolehkan umat Muslim memiliki utang jika dalam keadaan kebutuhan terdesak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, bagi orang yang memiliki utang dengan syarat harus bisa bayar sampai lunas dalam ajaran Agama Islam.

Kebanyakan orang masih belum bisa membayar utang mereka sampai lunas hingga saat meninggal dunia belum menggantikan kepada pemberinya.

Lantas, siapa yang wajib membayar utang seseorang sampai lunas jika orang tersebut sudah meninggal dunia?


Ilustrasi seorang perempuan sakit akibat belum bayar utang sampai lunas. (Freepik)

Apa hukum bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi belum melunaskan utang? Buya Yahya mengungkap kasus ini.

Seperti apa Buya Yahya menerangkan hukum dan siapa yang harus membayar utang seseorang setelah meninggal dunia? Mari simak penjelasannya di sini!

tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya membagikan materi tentang utang dalam suatu ceramah.

Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jemaahnya tentang masalah orang yang sudah meninggal dunia masih dalam keadaan punya utang.

Buya Yahya pun menjelaskan terkait cara menyelesaikan perkara utang bagi yang sudah meninggal dunia.

Hadits Riwayat At Tirmidzi Nomor 1079 mengenai ruh seseorang tidak pernah nyaman setelah meninggal dunia jika masih punya utang, Rasulullah SAW bersabda:

"Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi." (HR. At-Tirmidzi)

Dalam hadits lain melihatkan Al Munawi melalui kitab Faidhul Qadir 6:463 menjelaskan doa yang memiliki utang tidak akan terampuni walaupun mati syahid, Rasulullah SAW bersabda:

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang." (HR. Muslim Nomor 1886)

Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan utang jangan dianggap sepele walaupun jumlahnya sedikit sangat berbahaya dan dampaknya ketika di akhirat.

Buya Yahya pun mengatakan kewajiban seseorang yang sudah meninggal dunia harus tetap dilunasi.

Apabila belum melunaskan utang, seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas maka ruh dan dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT.

Sontak, siapa yang harus melunaskan utangnya? Bagaimana cara seseorang mengetahui bahwa orang yang meninggal dunia telah punya utang belum lunas?

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya penagih atau pengirim utang akan langsung meminta kepada ahli waris.

Nantinya ahli waris harus membayar atau melunaskan utang terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ahli waris tidak punya kewajiban untuk mengurus perkara tersebut.

Terutama orang tersebut sudah meninggal dunia maka ahli waris tidak hak menjalani kewajiban melunaskan utang.

Buya Yahya mengetahui masih banyak ahli waris sampai rela mengeluarkan dan tertatih-tatih mencari uang demi melunaskan utang sanak keluarga/saudara/kerabat yang sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ujar Buya Yahya.

Meski orang yang sudah meninggal dunia merupakan orang tua/adik/kakak/keluarga/teman tetap tidak kewajiban untuk membayar utangnya.

"Karena itu, utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban membayar utang," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa, pendapat tersebut bukan berarti menghalangi seseorang untuk membayar utang.

Hanya saja berdasarkan hukumnya tidak ada kewajiban untuk melunaskan utang orang lain.

Ia mengatakan jika seorang anak ingin berbakti dan orang tua menunjukkan rasa sayang kepada anaknya lewat bayar utang tidak menjadi permasalahan utama.

"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus pahami," terangnya.

Ia pun membagikan bahwa, orang yang bersangkutan menjadi kewajibannya sendiri untuk membayar utang.

Misalnya jika orang tersebut sudah meninggal dunia maka bisa menggunakan dari perhitungan harta peninggalannya selama hidup di dunia.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," jelasnya.

Setelah membayar dari perhitungan harta peninggalan maka sisanya diberikan kepada ahli waris.

"Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tuturnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu berpesan sebelum harta peninggalan diberikan kepada ahli waris sebaiknya sudah diperhitungkan dengan kebutuhan lain.

Misalnya perhitungan tersebut untuk kebutuhan membayar utang seseorang jika sudah meninggal dunia.

Ia mengimbau agar ahli waris tidak melakukan sepihak yang dimana langsung memberikan hartanya padahal utang orang tersebut belum dilunaskan.

tvonenews

"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," tegasnya.

"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat," sambungnya.

"Pokok kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," tandasnya.

Kesimpulan: Ahli waris tidak wajib melunaskan utang namun harta peninggalan sebelum dberikan menjadi harta warisan harus digunakan untuk membayar utang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(far/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT