News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Shalat Dzuhur Baru Dua Rakaat Malah Sudah Salam Akibat Lupa dan Lelah Bekerja, Terus atau Tidak? Kata Buya Yahya...

Ustaz Adi Hidayat sering menemui orang mengucap salam saat baru mengerjakan 2 rakaat shalat Dzuhur akibat lupa dan lelah bekerja. UAH bilang harus lakukan ini.
Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:27 WIB
Ustaz Adi Hidayat jelaskan hukum melanjutkan shalat Dzuhur baru dikerjakan 2 rakaat gegara lupa dan lelah kerja
Sumber :
  • Kolase

Buya Yahya pun membagikan pendapatnya terkait hukum bagi yang tidak mengerjakan empat rakaat shalat Dzuhur.

Menurut pengasuh Ponpes Al-Bahjah Cirebon itu, hukum ibadah Dzuhurnya tetap diterima oleh Alah SWT meski tidak sampai mengerjakan empat rakaat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, ia menyimpulkan hukumnya tetap sah apabila seseorang benar-benar kelupaan, misalnya disebabkan karena pikiran kosong dan lelah.

"Ini karena salamnya ibu tak sadar maka tidak batal," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan bahwa ibadah Dzuhurnya menjadi batal dan seseorang tidak bisa diteruskan apabila mengucap salam saat baru mengerjakan dua rakaat secara sengaja atau di kondisi sadar.

"Kalau ibu lanjutkan salamnya ketika sadar, maka batal," tegasnya.

Pendakwah itu memberikan saran bagi yang tidak sadar mengerjakan dua rakaat maka ibadah Dzuhurnya harus diteruskan.

"Kalau pas salam (satu atua dua kali) ibu baru sadar, maka langsung berdiri. Kemudian, tambah dua rakaat lagi," pesannya.

Ia mewajarkan kelupaan jumlah rakaat saat shalat sering terjadi karena hal tersebut sifatnya manusiawi dan tidak ada manusia yang sempurna.

Maka dari itu, ia menjelaskan sujud sahwi dihadirkan untuk umat Muslim yang suka kelupaan jumlah rakaat agar ibadahnya tetap dilanjutkan.

Sujud sahwi mempunyai arti sebagai sujud tambahan yang dikerjakan seseorang sebanyak dua rakaat.

Biasanya seorang Muslim menggunakan sujud sahwi untuk dijadikan pengganti kesalahan saat melupakan jumlah rakaat ibadahnya.

Namun begitu, ia mengatakan hukum sujud sahwi adalah sunnah maka tidak ada kewajiban seseorang mengerjakannya.

Meski orang tersebut sudah melupakan jumlah rakaatnya atau tidak sadar mengucap salam sebelum selesai.

Ia menegaskan bahwa, jumlah rakaat shalat yang ditinggalkan boleh diteruskan dan tidak pun bukan menjadi masalah karena hukumnya tetap sah.

"Kalau ada yang bertanya soal sujud sahwi, itu hukumnya sunnah tidak wajib. Nanti kalau dikira wajib bingung lagi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari pernyataannya, ia tidak melarang bagi yang benar-benar ingin menyempurnakan shalatnya melalui cara sujud sahwi.

"Shalat Dzuhur saya sah atau tidak, maka saya bilang sujud sahwi itu kalau mau," terangnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT