Apakah Benar Wudhu Menjadi Batal jika Bersentuhan dengan Mertua? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukumnya, Ternyata...
- Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Wudhu menjadi syarat utama umat Islam sebelum menunaikan shalat, membaca Al-Quran dan ibadah lain-lain.
Wudhu menunjukkan kesucian diri seseorang sebelum shalat meliputi membasuh muka, tangan, kepala hingga bagian kaki.
Perkara hal yang membatalkan wudhu juga diperhatikan selain syarat dan rukun diterapkan umat Islam.
Beberapa orang menganggap wudhu tidak batal jika sudah mempunyai status sebagai suami-istri.
Sebaliknya, sebagian yang lain berasumsi wudhu menjadi batal apabila bersentuhan dengan mertua.
![]()
Ilustrasi wudhu. (Freepik)
Lantas, apakah benar menantu yang bersentuhan dengan mertua bikin wudhu batal? Ustaz Abdul Somad menjelaskan kasus ini secara gamblang.
Seperti apa Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum wudhu jika menantu bersentuhan dengan mertua sebelum shalat dan ibadah lain? Mari simak penjelasannya di sini.
tvOnenews.com mengutip dari tayangan kanal YouTube Q&A Islam, Jumat (19/7/2024), Ustaz Abdul Somad mengambil tema tentang amalan wudhu.
Mulanya Ustaz Abdul Somad mendapatkan sebuah pertanyan mengenai wudhu ketika tidak sengaja bersentuhan dengan mertua dalam suatu ceramah.
Kala itu jemaah tersebut sudah mengambil air wudhu hendak shalat tetapi harus kembali mensucikan diri lantaran mertuanya tak sengaja bersentuhan dengannya.
Maka, jemaah itu merasa bingung terkait sikap dan hukum wudhu disebut telah batal karena menantu dan mertua bukan mahram.
"Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?," ungkap Ustaz Abdul Somad sambil mengutip pertanyaan dari jemaahnya.
Ia menyatakan secara gamblang bahwasanya wudhu tidak batal saat menantu tidak sengaja sentuh mertua.
"Tidak batal!," ucapnya.
Hal ini berpacu dari penjelasan buku Islam Menjawab: Koleksi Tanya Jawab Islam disusun dari Tim Dakwah Pesantren (2015: 25).
Buku Islam Menjawab tersebut menerangkan bahwa wudhu tidak batal saat menantu sentuh mertuanya.
Menurut buku tersebut, menantu dan mertua masih mempunyai mahram sejak menikahi anaknya.
Sesuai dalil dalam Al-Quran melalui Surah An-Nisa ayat 4 terkait larangan menikah antara menantu dan mertua sebagaimana mengarah kepada hukum wudhu, Rasulullah SAW bersabda:
Load more