Hah, Wudhu Jadi Batal saat Suami-Istri Bersentuhan, Memangnya Benar? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Mazhab ini
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Ia memberikan pernyataan tersebut karena mengacu dari pandangan syariat Agama Islam.
Kemudian, pendakwah itu kembali menegaskan meski kedua insan telah menikah tetap batal karena berawal mereka berstatus tak punya hubungan kedekatan, misalnya keluarga atau saudara.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda," tuturnya.
"Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," lanjutnya.
Sesuai dalil Al-Quran menjadi bagian penjelasan dari Surah Al-An'am ayat 7 tentang bersentuhan, Allah SWT berfirman:
ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ²ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲŖŁ°ŲØŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ·ŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŲÆŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ ŁŁ°Ų°ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ Ų³ŁŲŁŲ±Ł Ł ŁŁŲØŁŁŁŁŁ
Wa lau nazzalnaa āalaika kitaaban fii qirtaasin fa lamasuuhu bi'aidiihim laqaalal-laziina kafaruu in haazaa illaa sihrum mubiin.
Artinya: "Seandainya Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) kitab (berupa tulisan) pada kertas sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, pastilah orang-orang kafir itu mengatakan, āIni tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS. Al-An'am, 6:7)
Adapun hadits mengenai pembahasan tentang meraba sebagaimana kasus suami-istri bersentuhan ketika telah wudhu disahihkan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth, Rasulullah SAW bersabda:
ŁŁŲ§ŁŁŁŁŲÆŁ Ų²ŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŲ³Ł
Artinya: "Zinanya tangan adalah dengan meraba." (HR. Ahmad, 2:349)
Kemudian, Abdullah bin Umar RA menerangkan dalil soal laki-laki dianjurkan berwudhu ketika mencium istrinya, begini bunyinya:
ŁŁŲØŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŁŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł ŁŲ³ŁŲ©Ł ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁ Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲŖŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų¬ŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¶ŁŁŲ”Ł
Load more