GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Ini Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada..

Seiring perjalanan waktu, saat ini pemerintah telah memastikan kalau sah atau legal, bagi korban pelecehan ataupun pemerkosaan menggugurkan kandungan/aborsi....
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:24 WIB
Pemerintah Legalkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Apa Pandangan Islam? Berikut Penjelasan Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya Hanya Bisa pada ...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone-viva

Jakarta, tvOnenews.com-- Isu pelecehan atau pemerkosaan pada anak kerap dilihat dan diperbincangkan di media sosial (Medsos), terkadang berujung aborsi.

Tak jarang dari efek pelecehan itu, dampak besar pun ditanggung perempuan dengan kondisi berbadan dua atau hamil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mungkin saja jadi beban dan aib bagi korban, karena hamil. Pro dan kontra terkait, apakah digugurkan atau tidak, dan haram atau halalnya dalam hukum negara dan agama islam diperbincangkan.

Seiring perjalanan waktu, saat ini pemerintah telah memastikan kalau sah atau legal, bagi korban pelecehan ataupun pemerkosaan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Sebagaimana tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Aturan aborsi tersebut, tertuang detailnya dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124.

"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP.


"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.

 


Pandangan Islam soal Aborsi

 

ilustrasi 2 Ulama Indonesia, Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya.

 

Sehubungan dengan aborsi, bagaimana pandangan Islam?. Hal ini dijelaskan ada dua ulama yaitu Ustaz Das'ad.Latif dan Buya Yahya.

Pertama dalam ceramahnya  Ustaz Das'ad Latif yang dikutip dari YouTube netmediatama, kalau aborsi dalam islam ada dua pendapat ulama.

Hukum awal boleh dengan syarat usia janin di bawah 40 hari. 

"Terjadi beberapa perbedaan pendapat oleh alim ulama. Salah satunya, diperbolehkan apabila umur atau usia kandungannya belum mencapai 40 hari," kata Ustaz Das'ad Latif, Rabu (31/7/2024).

"Apabila usianya sudah lebih dari 40 hari, maka hukumnya sudah haram digugurkan," jelasnya


Sementara pendapat kedua yang kontra soal aborsi ini, disampaikan Ustaz Das'ad Latif kalau tidak boleh dilakukan.

Sebab bayi yang dikandung memiliki ruh atau nyawa. Sehingga haram untuk aborsi.

"Tidak diperbolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan, karena sejatinya bayi tersebut sufah atau memiliki ruh (nyawa) yang berhak untuk hidup dan yang berhak untuk mengangkat ruh tersebut hanya Allah SWT," tambahnya lagi.

 

Pandangan kedua, disampaikan oleh Buya Yahya soal aborsi dalam Islam yang diperbolehkan ada 3 poin.

"Berbeda hal dengan suatu keadaan tidak normal dan menggugurkan kandungan menjadi diperbolahkan, dimana beberapa kententuan seperti 3 hal," kata Buya Yahya dalam YouTubenya Al-Bahjah Tv.

Tiga poin tersebut sebagai berikut: pertama janin berusia dibawah 4 bulan.

Kedua, berdasarkan medis atau dengan rujukan sah dari dokter, disebutkan jika mempertahankan kandungan dapat membawa mudharat atau mengancam keselamatan.

"dari salah satunya baik, itu ibu atau anak maka, diperbolehkan untuk digugurkan," sambung Buya.

Poin ketiga ialah, ketika orang tua mengetahui ada dalam keadaan hidup dgn seseorang yg tidak memiliki kemampuan, dan anda memutuskan menggugurkan dibawah 4 bulan.(Klw)

Sebagai bahan mendalam, silahkan diskusikan dengan ahli agama anda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Waallahualam

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri dan Titiek Soeharto Turun ke Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir

Kapolri dan Titiek Soeharto Turun ke Tapteng, Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Banjir

Penyaluran bantuan dipusatkan di Hunian Sementara (Huntara) Asrama Haji Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Tapteng. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, serta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
Terungkap, Marc Marquez Ternyata Punya Kelemahan yang Tak Terlihat Pembalap Lain

Terungkap, Marc Marquez Ternyata Punya Kelemahan yang Tak Terlihat Pembalap Lain

Casey Stoner menyebut Marc Marquez sebenarnya punya kelemahan namun tak terlihat oleh pembalap lain di ajang MotoGP.
Bukan Orang Sembarangan? Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Bandar E Jadi Target Operasi

Bukan Orang Sembarangan? Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Narkoba ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Bandar E Jadi Target Operasi

Polisi mengungkap fakta baru di balik penetapan tersangka Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Kiper Ratchaburi FC Antisipasi Misi Balas Dendam Persib

Ratchaburi FC sengaja datang lebih cepat H-3 dari pertandingan yang akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Enam Pejabat Pemprovsu Mundur, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Alhamdulillah Tahu Diri

Mantan Wali Kota Medan itu membantah jika mundurnya enam pejabat tersebut disebabkan oleh ekosistem kepemimpinannya di Pemprov Sumut. Ia menegaskan, setiap pejabat memiliki penilaian kinerja masing-masing yang menjadi bahan evaluasi.
Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti UNS Nilai PP Kesehatan Harus Perhatikan Hak Konstitusional Masyarakat

Peneliti P3KHAM LPPM UNS nilai pemerintah harus memperhitungkan agar PP Kesehatan tidak membebani sektor tertentu, dengan lakukan uji proporsionalitas kebijakan

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT