News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 34: Malaikat Sujud kepada Nabi Adam AS, Iblis Bantah Perintah-Nya

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34 menceritakan awal mula iblis membantah perintah Allah SWT untuk sujud kepada Nabi Adam AS dan malaikat mematuhi perintah-Nya.
Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:17 WIB
Ilustrasi iblis - Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34
Sumber :
  • Freepik

tvOnenews.com - Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34 mengisahkan para malaikat dan iblis mendapat perintah untuk sujud kepada Nabi Adam AS.

Allah SWT menghadirkan Nabi Adam AS membuat malaikat dan iblis diperintahkan oleh-Nya untuk sujud kepada khalifah di bumi menjadi tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surah Al-Baqarah ayat 34 mempunyai tafsir sebagaimana melanjutkan kisah yang termaktub dalam makna kandungan ayat sebelumnya.

Tiga ayat Surah Al-Baqarah sebelumnya menjelaskan Allah SWT mempunyai rencana besar menghadirkan manusia di bumi melalui Nabi Adam AS.

Kemudian, para malaikat bertanya kepada Allah SWT sekaligus menunjukkan yang paling pantas menjadi khalifah di bumi adalah mereka.


Ilustrasi memahami tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34. (Envato Elements)

Allah SWT langsung memberikan tantangan berupa pertanyaan menyebutkan nama-nama benda di dunia kepada malaikat.

Malaikat mengakui mereka masih mempunyai kekurangan dan pada saat itulah Nabi Adam AS ditugaskan untuk menerangkan seluruh nama, kegunaan, dan manfaat dari nama-nama benda tersebut.

Maka, tafsir ayat 34 dalam Surah Al-Baqarah melihatkan malaikat dan iblis harus sujud kepada Nabi Adam AS.

Meski demikian, iblis tidak mengakui keberadaan manusia karena dia merasa paling hebat dalam penjelasan tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34.

Dikutip tvOnenews.com dari data Kementerian Agama RI, tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34 mengambil judul "Malaikat Sujud kepada Nabi Adam AS, Iblis Bantah Perintah-Nya".

Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 34

وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ

Wa iz qulnaa lil-malaa'ikatisjuduu li aadama fasajaduu illaa ibliis, abaa wastakbara wa kaana minal-kaafiriin.

Artinya: "(Ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam!” Maka, mereka pun sujud, kecuali Iblis. Ia menolaknya dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan kafir." (QS. Al-Baqarah, 2:34)

Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 34 ini menekankan malaikat mengakui keunggulan manusia meski iblis menolaknya bahwa dia yang terbaik.

Pada makna kandungan ayat ini bahwa, Allah SWT memerintahkan para malaikat senantiasa bersujud dan hormat kepada Nabi Adam AS.

Malaikat harus menundukkan kepala atau badannya dalam arti bukan bersujud seperti beribadah kepada Nabi Adam AS.

Malaikat langsung bersujud setelah mendapat perintah keras dari Allah SWT.

Namun, ada satu di antara mereka tidak mau bersujud, yakni iblis karena dirinya dianggap lebih terhormat dibandingkan Nabi Adam AS.

Hal ini mengingat iblis diciptakan oleh Allah SWT dari api yang menunjukkan sifat panas dan keras.

Tak hanya itu, iblis mempunyai sifat yang benar-benar membakar dan membara layaknya seperti perkasa.

Dari sifat dan pembentukannya berasal dari api membuat iblis merasa tinggi lantaran Nabi Adam AS hanya terbuat dari tanah liat.

Iblis menganggap Nabi Adam AS hanya terdiam dan tidak mempunyai kekuatan apa pun dibandingkan dirinya terbuat dari api.

Tak hanya itu, iblis menolak hingga blak-blakan memberikan kesombongan dirinya.

Dari kesombongannya membuat Allah SWT menjadikan iblis masuk dalam golongan kafir.

tvonenews

Golongan kafir selalu menutup diri dan tidak mengakui atau menerima kebenaran dari Allah SWT.

Golongan kafir juga ingkar atas perintah dari Allah SWT, terutama kenikmatan yang telah dilanggar oleh iblis atas pemberian dari-Nya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Pernah 10 Tahun Jadi Penyidik KPK, Ini Profil Kajati Sumut yang Masuk Tim Penyidik khusus Kasus Eks Jampidsus

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi mengatakan Muhibuddin dipercaya menjalankan tugas tersebut secara profesional sesuai amanah yang diberikan Kejaksaan Agung.
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli di Kasus Kuansing

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli di Kasus Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Febrie Adriansyah Dituding Terima Uang dari Konglomerat Tan Kian, Ini Kata Hotman Paris

Menurut Hotman, apabila Tan Kian benar memberikan suap kepada Febrie Adriansyah, maka seharusnya pengusaha tersebut menjadi tersangka.
KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.

Trending

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Bappenas Bakal Luncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Siap Jadi Rujukan Perencanaan Pembangunan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) akan meluncurkan Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali-Nusa Tenggara, Jawa, Maluku dan Papua pada 21 Juli 2026.
Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Jadi Anggota Pendiri WAICO, Indonesia Diminta Realisasikan Kesiapan Industri AI Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto resmi menjadi salah satu anggota pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO).
Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Boleh Begadang Nonton Messi vs Yamal, Gubernur Pramono Kasih Syarat Tegas Ini buat ASN Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menyaksikan laga semifinal Piala Dunia yang berlangsung pada dini hari. 
Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris Sebut Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Selama Ini Digunakan Don Ritto

Hotman Paris menyatakan rumah milik kliennya Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, telah digunakan oleh Don Ritto selaku pihak swasta sejak 2022 lalu.
Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026: Singkirkan Ganda Putra Inggris, Fajar/Fikri Sukses Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal

Hasil Japan Open 2026, dari sektor ganda putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs pasangan Inggris, Ben Lane/Sean Vendy
Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026: Gagal Atasi Perlawanan Wakil Tuan Rumah, Langkah Alwi Farhan Kandas di Perempat Final

Hasil Japan Open 2026, antara tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan menghadapi wakil tuan rumah, Kodai Naraoka.
KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

KPK Hormati Putusan Hakim Untuk John Field Cs: Yang Penting Dinyatakan Sah Lakukan Suap ke Penyelenggara Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta terhadap John Field dan kawan-kawan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT