News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahya Ternyata Seperti Ini Hukumnya...

Keturunan Nabi memangnya boleh menikah dengan orang biasa? Buya Yahya jelaskan konsep kafa’ah, yang berarti keseimbangan atau kesesuaian dalam pernikahan.
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:15 WIB
Keturunan Nabi Menikah dengan Kalangan Orang Biasa itu Boleh? Jawaban Buya Yahta Ternyata Seperti Ini Hukumnya...
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Keturunan Nabi memangnya boleh menikah dengan orang biasa? Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam Islam.

Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga dua keluarga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam masyarakat, terutama di kalangan keturunan Nabi Muhammad SAW atau yang dikenal sebagai syarifah.

Kerap muncul pertanyaan mengenai apakah syarifah harus menikah dengan sesama keturunan Nabi, atau boleh menikah dengan orang biasa yang tidak memiliki garis keturunan tersebut.

Dalam sebuah kajian ceramahnya, Buya Yahya, seorang ulama yang dihormati, menjelaskan hukum mengenai pernikahan syarifah dengan orang biasa. 

Hal ini sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat adanya anggapan bahwa syarifah sebaiknya menikah dengan seseorang yang memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW.

Hukum Kafa’ah dalam Pernikahan

Buya Yahya memulai penjelasannya dengan konsep kafa’ah, yang berarti keseimbangan atau kesesuaian dalam pernikahan. 

Kafa’ah adalah konsep penting dalam Islam yang menekankan bahwa pasangan yang menikah sebaiknya memiliki kesesuaian dalam beberapa aspek, seperti agama, status sosial, dan garis keturunan.

"Kafa’ah ini adalah hukum keseimbangan atau kesesuaian. Sebelum kita berbicara tentang hukum syariat Islam, syariat fiqih, kafa’ah ini disepakati oleh orang yang berakal," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang dilansir dari YouTube Channel Al-Bahjah TV.

Beliau menjelaskan bahwa dalam sejarah, raja biasanya menikah dengan keturunan raja, dan menteri dengan keturunan menteri. Ini adalah contoh dari kafa’ah yang diakui oleh masyarakat. 

Keseimbangan ini, menurut Buya Yahya, adalah hak yang dimiliki oleh kaum wanita, terutama yang berasal dari keturunan mulia seperti syarifah.

Kafa’ah dalam Agama dan Nasab

Selain *kafa’ah* dalam aspek sosial, ada juga kafa’ah dalam agama dan nasab (garis keturunan). 

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang muslimah tidak boleh dinikahkan dengan seseorang yang tidak seiman, karena hal itu tidak memenuhi syarat kafa’ah dalam agama.

"Jika Anda memiliki anak sebagai seorang muslimah, jangan sampai dinikahkan dengan orang yang tidak beragama Islam. Karena yang tidak beragama Islam itu tidak *kafa’ah*, atau tidak setara," jelas Buya Yahya.

Dalam hal kafa’ah nasab, khususnya bagi keturunan Nabi Muhammad SAW, Buya Yahya menekankan bahwa ayah dari seorang syarifah memiliki hak penuh untuk menjaga kemuliaan nasab anak perempuannya. 

Artinya, seorang ayah boleh menolak pernikahan anaknya dengan orang yang tidak memiliki nasab yang serupa.

"Maka, Bapaknya tersebut sangat berhak untuk mempertahankan putrinya untuk tidak dinikahi oleh orang, kecuali dia adalah orang yang punya nasab yang serupa. Syarifah dengan Sayyid, itu haknya seorang Bapak," lanjut Buya Yahya.

Pandangan Mazhab tentang Pernikahan Syarifah

Buya Yahya juga menegaskan bahwa pandangan tentang kafa’ah dalam nasab ini telah disepakati oleh para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. 

Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan mengenai hal ini. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak beriman sekalipun mengakui pentingnya menjaga kemuliaan nasab.

Namun, penting untuk diingat bahwa *kafa’ah* bukanlah syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Akan tetapi lebih kepada rekomendasi untuk menjaga keharmonisan dan kesetaraan dalam rumah tangga. 

Dalam Islam, jika ada faktor lain seperti agama dan akhlak yang kuat, pernikahan tersebut tetap dapat dianggap sah dan diberkahi.

Terkait pernikahan syarifah, ada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, 

"Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan kalian). Jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar." (HR. Tirmidzi, No. 1084).

Hadis ini menegaskan pentingnya agama dan akhlak sebagai pertimbangan utama dalam pernikahan, bukan semata-mata nasab atau status sosial. 

Meskipun menjaga nasab adalah hal yang baik, namun akhlak dan keimanan tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman, 

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa." 

Ayat ini mengingatkan kita bahwa kemuliaan di sisi Allah tidak ditentukan oleh nasab, melainkan oleh ketakwaan.

Pernikahan syarifah dengan orang biasa dalam pandangan Islam bukanlah sesuatu yang mutlak dilarang.

Melainkan lebih kepada pertimbangan kafa’ah atau kesesuaian yang dianjurkan untuk menjaga keharmonisan dan kehormatan keluarga. 

Buya Yahya menegaskan bahwa meskipun nasab adalah hal yang penting, akhlak dan agama tetap menjadi yang utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, ketika mempertimbangkan pernikahan, baik bagi syarifah maupun bagi siapa pun, penting untuk mengutamakan agama dan akhlak, sambil tetap menghargai tradisi dan kehormatan keluarga. 

Semoga Allah SWT memberikan hikmah dan keberkahan dalam setiap keputusan yang kita ambil. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Hujan Es Guyur Kota Malang, BPBD Minta Warga Tak Panik dan Pahami Fenomena Alam

Masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, diimbau untuk tetap tenang dalam menghadapi fenomena hujan es yang melanda wilayah tersebut pada Kamis (9/4/2026) siang. 
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya Mobilitas Masyarakat, Rumah Sakit Ini Sokong Layanan Kegawatdaruratan di Badung

Tingginya mobilitas masyarakat serta aktivitas pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali menjadikan kebutuhan akan layanan kegawatdaruratan yang cepat dan andal semakin penting terutama dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, kondisi medis mendadak, hingga situasi darurat pada ibu dan anak.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dua Anak Tewas Diduga karena Tenggelam di Ponorogo Jatim, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Siman tengah mendalami peristiwa tragis yang menimpa dua anak berinisial MA dan MF. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT