News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Mengelap Wajah Pakai Handuk Setelah Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Menjelaskan, Menurut Dalil dan Hadits Kebiasaan itu Ternyata…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum kebiasaan mengeringkan wajah dengan handuk atau kain setelah berwudhu. Berdasarkan hadits dan dalil, ternyata hal itu...
Selasa, 17 September 2024 - 18:45 WIB
Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Istimewa/Tangkapan Layar dari Kanal YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Sebagian orang masih ragu terkait hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Ustaz Adi Hidayat memaparkan penjelasan berdasarkan hadits dan dalil berdasarkan syariat Islam.

Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah atau bersuci dari hadas dan najis yang menempel. Dalam praktiknya, seseorang harus membasuh beberapa bagian seperti, tangan, wajah, dan kaki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biasanya, setelah membasuh beberapa bagian tubuh tersebut masih menyisakan air yang menetes-netes dan terkadang membuat sebagian orang merasa tidak nyaman hingga memutuskan untuk mengelapnya dengan handuk.

Namun, mengenai hal tersebut masih terjadi beberapa perdebatan. Sebagian orang meyakini bahwa setelah wudhu sebaiknya tidak dilap dan sebagian lainnya mempercayai bahwa itu diperbolehkan.

Lantas, bagaimanakah jawaban dari dai dan pakar ilmu fiqih, Adi Hidayat? Simak pemaparannya dalam artikel di bawah.

Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat mengenai hukum mengelap wajah dengan handuk untuk mengeringkan air wudhu

Melansir kanal YouTube Adi Hidayat Official, ada seorang jamaah yang bertanya pada sang dai mengenai hukum mengelap wajah dengan handuk setelah wudhu. Dalam kesempatan tersebut, ustadz Adi Hidayat menjawab,

"Tidak apa-apa. Gak ada Masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," tuturnya.

Beliau juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu itu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu, bukan batal atau tidaknya.

Sementara itu, mengelap atau mengusap air wudhu dengan handuk atau lap tidak termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.

Ustaz Adi Hidayat juga memaparkan beberapa dasar hukum mengenai hukum mengelap air wudhu dari tubuh.

Tindakan ini termasuk mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, dalam beberapa kondisi ketika seseorang harus menghadiri sebuah acara pasca melaksanakan salat, maka tidak ada salahnya untuk mengelap bagian tubuh yang basah.

Hal tersebut dilakukan agar bisa lebih nyaman serta bisa menghadiri acara dengan tampilan yang lebih baik dan sopan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT