News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Suami Jatuhkan Talak ke Istri, Apa Boleh dalam Islam?

Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube, kalau suami memiliki hak untuk gugat istri, tetapi ada satu hal yang perlu dipahami. Simak penjelasannya..
Sabtu, 21 September 2024 - 05:37 WIB
Jelang Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Pesan Buya Yahya soal Suami Jatuhkan Talak ke Istri, Apa Boleh dalam Islam?
Sumber :
  • dok.kolase tvone.com

Jakarta, tvOnenews.com--Pendakwah Indonesia, Buya Yahya menjelaskan seputar, bagaimana peran suami dalam rumah tangga agar tak sembarang menjatuhkan talak (cerai) ke istri?. Hal ini berkaca dari kasus perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.

Menurut Buya Yahya dalam ceramahnya di YouTube, kalau suami memiliki hak untuk gugat istri, tetapi ada satu hal yang perlu dipahami. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan untuk bercerai, kata Buya Yahya perlu lakukan cek terlebih dahulu atas peran suami sendiri dalam rumah tangga.

Apakah sudah bisa jadi pemimpin yang baik?.

Sehingga keputusan diambil bisa jadi pertimbangan. Sebab banyak permasalahan bisa terjadi di antara suami dan istri.

"Seorang suami, suaminya harus sadar dulu kalau dia imam, imam itu memimpin harus sudah siap menikah. Nah menyadari dirinya, seorang pemimpin ya mengayomi dong," kata Buya dikutip, Sabtu (21/9/2024)

 

dok.tangkapan layar YouTube 

 

"Permasalahan itu macam-macam, bisa ekonomi, tapi dia bekerja dan seterusnya. Kemudian termasuk istrinya kurang adab, sebab istri manusia murni jadi bukan malaikat ya," sambungnya.

Sejauh ini, kata Buya Yahya soal keputusan suami pada akhirnya memutuskan cerai. Umum dilihat dari letak kesalahan istri.

Kesalahan, terberat biasanya seperti sulit dididik atau dibimbing suami. Bahkan, ada juga kasus selingkuh atau zina.

"Bisa saja suami menemukan kesalahan istri, mungkin tidak shalat, atau naudzubillah kepeleset zina dan sebagainya.Kalau bicara soal boleh kah menceraikan itu gampang kriterianya," ucap Buya Yahya menjelaskan.

"Tapi fungsi imam harus dihadirkan dulu dong. Kan begitu, istri melakukan zina atau sebagainya, maka suami bisa menceraikan karena dianggap bisa merusak nasabnya dikemudian hari," terangnya.

Kendati demikian, Buya Yahya berpesan agar mempertimbangkan kembali gugat cerai istri. Menurutnya, beri peluang agar bisa merubah hubungan untuk lebih baik lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apabila ada kesalahan karena tidak disengaja atau kepeleset, lalu suami mencoba (memaafkan) kemudian bangkit dan dia merawatnya lagi itu sah saja," pesan Buya Yahya.

"Namanya juga seorang imam harus bisa, dan istri lakukan kesalahan ya dididik. Lakukan sekali, dua kali, tiga kali maka ya daripada kebawa juga ke nilai tidak baik maka sah diceraikan," ucap Buya dengan tegas. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Ada SPPG Terafiliasi Tiga Mantan Pimpinan BGN Sekaligus Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung masih mendalami soal yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi tiga tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Pesan Tajam soal Orang yang Membenci

Tengah Konflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Pesan Tajam soal Orang yang Membenci

Ruben Onsu unggah momen tahajud di tengah konflik dengan Sarwendah. Ayah Betrand sertakan pesan tajam soal orang yang membenci dan membicarakan di belakang. 
AS Serang Pulau Qeshm, Iran Balas Serang Kuwait dengan Roket, 63 orang Terluka

AS Serang Pulau Qeshm, Iran Balas Serang Kuwait dengan Roket, 63 orang Terluka

Serangan roket dan pesawat nirawak (drone) Iran melukai lebih dari 60 orang di Kuwait, termasuk para penumpang dan staf bandara, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Kuwait, Abdullah Al-Sanad.
Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Curhatan Betrand Peto, Sebut Ruben Onsu Sering Direndahkan oleh Orang-Orang di Rumah Sarwendah

Betrand Peto ungkap pengalaman pahit saat masih tinggal di rumah Sarwendah. Ia sebut sang ayah, Ruben Onsu, kerap direndahkan di depan dirinya dan adik-adiknya.
Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Ditahan Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Komang Memburuk

Polda Metro Jaya menahan Komang Ani Susana sosok perempuan berusia 69 tahun meski disebut telah memenangkan sengketa kepemilikan tanah melawan perusahaan pengembang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT