News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harta Warisan kok Dibagi Sama Rata, Memangnya Boleh? Jangan Sembarangan, Kata Buya Yahya Itu Hukumnya...

Apa hukumnya membagi harta warisan secara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan? Buya Yahya jelaskan tentang pembagian harta warisan, boleh bagi rataa?
Senin, 23 September 2024 - 14:50 WIB
Buya Yahya, hukum harta warisan dibagi sama rata
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Membagi rata harta warisan sering dilakukan di masyarakat dengan tujuan agar mudah dalam membaginya.

Misalnya, harta warisan berupa 3 hektar tanah, maka dibagi ke 3 anaknya dengan masing-masing dapat 1 hektar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atau langsung dibagi dua harta warisan tersebut jika hanya terdiri dari dua orang anak.

Lantas apa hukumnya pembagian harta warisan dengan cara dibagi rata?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum harta warisan dibagi rata.

Terkait harta warisan, Buya Yahya mengingatkan agar tidak sembarangan karena itu semua sudah ada aturannya dari Allah.

"Membagi warisan itu ada cara pertama seperti yang disebutkan dalam Al Quran, hadis Nabi, yang disebut oleh para ulama," kata Buya Yahya.

Maka yang berlaku di dalam ajaran Islam adalah ada beda porsi harta warisan untuk anak laki-laki dan perempuan.

"Kalau kakak beradik, laki perempuan satu banding dua itu adalah petunjuk dari Allah melalui lisan Rasulullah di dalam Al Quran," jelas Buya Yahya. 

"Itu adalah syari," lanjutnya.

Lalu bagaimana jika keluarga yang ditinggalkan tersebut memilih untuk membagi harta warisan secara sama rata.

Antara anak laki-laki dan perempuan mendapatkan porsi harta warisan yang sama jumlahnya, apakah boleh?

"Hukum bagi rata ini masuk cara bagi yang syari juga, namanya damai," ungkap Buya Yahya.

Ternyata, mekanisme bagi rata dalam pembagian harta warisan ini termasuk diperbolehkan namun dengan syarat yang harus terpenuhi.

"Jadi bagi rata itu boleh dengan catatan yang pertama, tidak menduga pembagian satu banding dua itu enggak adil," tegas Buya Yahya. 

"Awas, jangan membagi rata karena kita mengatakan satu banding dua enggak adil," sambungnya.

Kemudian syarat yang kedua adalah adanya kesukarelaan dari pihak laki-laki untuk merelakan harta warisan dibagi sama rata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kedua, harus dengan sukarela dari pihak yang lebih besar, pihak laki-laki yang merelakan, bukan dipaksa," kata Buya Yahya.

"Kalau pihak laki-laki yang mengatakan, baiklah dek kak bagi rata saja, itu boleh," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT