News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Link Video Asusila Murid dan Guru Madrasah di Gorontalo Makin Geger, Kemenag Peringatkan Tak Ada Toleransi

Direktur (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menegaskan Kemenag tidak akan toleransi guru madrasah (57) terekam dalam link video asusila dengan murid di Gorontalo.
Jumat, 27 September 2024 - 21:08 WIB
Ilustrasi menonton link video asusila guru madrasah dan murid di Gorontalo
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kasus link video asusila melibatkan guru madrasah dengan murid di Gorontalo viral.

Kemenag tidak akan memberikan toleransi terhadap guru madrasah inisial DH (57) terekam dalam link video asusila di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," ungkap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia menegaskan bahwa, Kemenag menekankan agar guru madrasah di Gorontalo dalam link video asusila tersebut harus mendapat sanksi berat.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," tuturnya.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar beri keterangan Kemenag atas kasus link video syur guru madrasah dan murid di Gorontalo. (Kemenag)

Lanjut, ia menanggapi kasus perbuatan asusila antara guru madrasah dan murid di Gorontalo semakin viral dan tersebar di media sosial.

Hal ini membuat Thobib menyampaikan bahwa, Kemenag sangat menyesal terhadap perbuatan asusila melibatkan guru dan murid.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag menganggap bahwa sang guru tidak memberikan nilai-nilai pendidik yang baik terhadap muridnya.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah itu menjelaskan bahwa guru madrasah tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atas tindakan asusilanya.

Pelanggaran tersebut telah menjadi aturan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia menuturkan PNS harus menjalankan integritas dan keteladanannya meliputi sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada semua orang berdasarkan Pasal 3 huruf f.

Ini berlaku baik dalam kegiatan kedinasan sebagai PNS maupun di luar kedinasan.

Sementara, ia menyebutkan bahwa Pasal 8 memberikan aturan terhadap hukum disiplin dari tingkatan ringan sampai berat.

Hukuman disiplin berat berbentuk turunnya jabatan menjadi lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya itu, pembebasan jabatan berubah menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga diberhentikan secara hormat bukan berarti dari permintaan karena status PNS.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," tegasnya.

Ia juga menyinggung siswi madrasah menjadi korban perbuatan asusila yang terekam dalam video.

Ia berharap Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo dan kepala madrasah harus memperhatikan korban melalui pengaruh psikologis dan dampak sosialnya.

"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," pesannya.

Ia juga menyampaikan bahwa, aparat sangat didukung oleh GTK dalam menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa korban dan peserta didik lainnya mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus perbuatan asusila melibatkan murid dan guru.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," terangnya.

Sementara, Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo telah menangkap dan menetapkan guru madrasah (57) sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," tandas Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo dikutip, Jumat.

Kasus video asusila melibatkan guru madrasah dan murid bermula viral di media sosial.

tvonenews

Video tersebut berasal dari rekaman ponsel milik seorang siswi berseragam Pramuka.

Siswi seragam Pramuka tersebut merekam video sebelum keduanya memasuki ruangan sekolah yang disimpan dalam lemari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sontak, murid dan guru madrasah tersebut langsung melakukan perbuatan asusilanya yang membuat link video syur berdurasi tujuh menit viral di media sosial.

(ant/hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT