News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Resmi Berlaku, Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Para Pelanggar

Kewajiban sertifikasi halal yang diamanatkan oleh Uu No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku. Ini sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:57 WIB
Wajib Halal Berlaku, Ini Sanksi yang Akan Diberikan Bagi Pelanggar Jaminan Produk Halal
Sumber :
  • Humas BPJPH Kemenag

Jakarta, tvOnenews.com - Kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi berlaku.

Maka dari itu, sejak Jumat (18/10/2024) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ada dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Jaminan Produk Halal (JPH).

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua,” ujar Aqil dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Sabtu (19/10/2024).

“Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran,” lanjut Aqil menegaskan.

Sementara untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH dimana salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. 

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” tandas Aqil.

Aqil melanjutkan, bantuan pengawasan seperti dari kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah juga dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, Aqil juga mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan produk halal yang ada di pasaran.’

Hal ini karena kata Aqil sebagaimana Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peran serta masyarakat dimaksud dalam UU itu adalah bentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. 

Maka untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Polres Metro Bekasi Ringkus Empat Sindikat Pencurian Modus Geser Tas Milik WNA di Mal

Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

10 Ucapan untuk Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial!

Berikut sepuluh rekomendasi ucapan untuk ikut merayakan kemenangan Timnas Indonesia yang bergelora dan cocok dijadikan caption di Instagram, TikTok, maupun X.
Hotspot Nasional Turun 605 Titik, Kemenhut Pertahankan Operasi Karhutla di Wilayah Prioritas

Hotspot Nasional Turun 605 Titik, Kemenhut Pertahankan Operasi Karhutla di Wilayah Prioritas

Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional menunjukkan penurunan pada pemantauan terbaru.
Anthony Hudson Tanggapi Psywar John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson Tanggapi Psywar John Herdman Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Anthony Hudson tak ingin terlalu larut dalam psywar John Herdman jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Pelatih Thailand itu memilih fokus mempersiapkan timnya.
Bawakan 15 Lagu di Fancon Jakarta, Phuwin Tangsakyuen: Saya Harap Hari Ini Menjadi Hari yang Luar Biasa

Bawakan 15 Lagu di Fancon Jakarta, Phuwin Tangsakyuen: Saya Harap Hari Ini Menjadi Hari yang Luar Biasa

Bawakan 15 lagu di "2026 Phuwin 1st Fancon in Indonesia", Phuwin Tangsakyuen: Saya harap hari ini menjadi hari yang luar biasa untuk kalian semua.
HIPMI Siap Jadi Mitra Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Pengusaha Daerah

HIPMI Siap Jadi Mitra Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Pengusaha Daerah

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya pengusaha muda dan pengusaha daerah.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Penilaian Jujur Pevoli Senior Korea soal Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, Beri Peringatan Jelang Debut

Pevoli senior Korea, Kim Hee-jin, memberikan penilaian jujur terhadap Megawati Hangestri yang akan menjalani tantangan baru bersama Hyundai Hillstate. Katanya..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pengungkapan Kasus Majikan Bakar Sopir Hidup-Hidup di Bali, Polisi: Bos Sumbu Pendek, Jarang Berinteraksi hingga Awalnya untuk Menakut-nakuti

Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus majikan membakar sopirnya hidup-hidup secara detail. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, majikan disebut jarang berinteraksi dengan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT