News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab

Buya Yahya jelaskan pandangan berbagai mazhab mengenai hukum suami istri yang sudah wudhu nmaun bersentuhan secara tidak sengaja. Lalu bagaimankah hukumnya?
Kamis, 14 November 2024 - 13:24 WIB
Suami Istri Sudah Wudhu Tak Sengaja Bersentuhan, Siapa yang Batal? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Berbagai Mazhab
Sumber :
  • pixabay/Engin_Akyurt

tvOnenews.com - Buya Yahya jelaskan pandangan dari berbagai mazhab mengenai hukum suami istri yang sudah wudhu nmaun bersentuhan secara tidak sengaja.

Wudhu laki-laki dan perempuan, suami dan istri memang memiliki beberapa pertimbangan terkait keabsahannya, terutama jika mereka bersentuhan secara tidak sengaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu ketika suami istri sudah punya wudhu kemudian tak sengaja bersentuhan, siapakah yang batal wudhunya?

Perkara batal wudhu wajib diketahui oleh setiap Muslim.

Hal ini karena wudhu berkaitan dengan sah tidaknya ibadah lain seperti shalat.

Jika wudhu tidak sah maka shalat yang dilaksanakan juga menjadi tidak sah.

Oleh karena itulah, penting sekali seorang Muslim untuk memahami kondisi-kondisi yang membatalkan wudhu.

Salah satu yang sering terjadi dan menjadi pertanyaan adalah apakah sentuhan suami dan istri bisa membatalkan wudhu.

Lalu bagaimanakah jika suami istri tak sengaja bersentuhan? Siapa yang batal wudhu, apakah keduanya atau yang menyentuh duluan. 

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, perkara batal tidaknya wudhu karena sentuhan suami istri ditanggapi beragam oleh para ulama.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait masalah ini.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Buya Yahya mengingatkan bahwa dalam menggunakan mazhab itu tidak boleh sembarangan.

Sebaiknya gunakan mazhab yang digunakan oleh masyarakat.

Misalnya di dalam masyarakat Indonesia yang digunakan mayoritas adalah madzhab Syafi'i maka ikutilah madzhab Syafi'i.

Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah mazhab Hanafi maka gunakanlah mazhab Hanafi.

Lantas bagaimana pandangan mazhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?

"Di dalam mazhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan mazhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.

"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.

Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.

Sementara lain hal dengan mazhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.

"Adapun dalam mazhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.

Sementara menurut mazhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.

"Mazhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," terang Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam keadaan tertentu boleh menggunakan mazhab yang beda dari mayoritas.

Misalnya dalam keadaan sakit.

"Kalau orang itu ada dalam kasus tertentu, mungkin anda boleh lah ikut mazhab Maliki," ujar Buya Yahya.

"Misalnya dalam keadaan Anda lagi keadaan enggak enak badan sering demam lagi punya wudhu, istrimu centil colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi, saya ikut Maliki," sambungnya.

Berikut rangkuman dari penjelasan Buya Yahya di atas soal batal tidaknya wudhu jika bersentuhan.

Mazhab Syafi'i: Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (termasuk suami dan istri) akan membatalkan wudhu, terlepas dari apakah sentuhan itu disertai nafsu atau tidak.

Mazhab Hanafi: Sentuhan kulit tidak membatalkan wudhu kecuali jika ada nafsu atau keinginan.

Mazhab Maliki dan Hanbali: Sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali jika diiringi nafsu. Jika tidak ada nafsu, wudhu tetap sah.

Dalil Tentang Wudhu

Salah satu ayat yang memerintahkan wudhu sebelum mendirikan shalat adalah Surah Al Maidah ayat 6 berikut ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur. (QS. Al Maidah: 6)

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai batal tidaknya suami istri bersentuhan setelah wudhu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semoga bermanfaat

Wallahu'alam bishawab

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hilal Pelatih Baru Belum Terlihat, AC Milan Malah Kepincut Bocah Ajaib Seharga Rp1,1 Triliun di Bursa Transfer Musim Panas Ini

Hilal Pelatih Baru Belum Terlihat, AC Milan Malah Kepincut Bocah Ajaib Seharga Rp1,1 Triliun di Bursa Transfer Musim Panas Ini

AC Milan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera menunjuk pelatih baru. Namun Rossoneri malah kepincut talenta muda paling menjanjikan di Eropa, Can Uzun.
IHSG Dibuka Anjlok 1,94 Persen pada Perdagangan 8 Juni 2026, Ikuti Bursa Asia dan Wall Street yang Kompak Melemah

IHSG Dibuka Anjlok 1,94 Persen pada Perdagangan 8 Juni 2026, Ikuti Bursa Asia dan Wall Street yang Kompak Melemah

Pada pembukaan perdagangan Senin, 8 Juni 2026, IHSG dibuka anjlok 108 poin atau 1,94 persen di level 5.486.
Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Setelah Sang Suami Menghantamnya Pakai Batu

Bidan RSUD Besuki Situbondo Tewas Setelah Sang Suami Menghantamnya Pakai Batu

Kasus penemuan mayat seorang bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) di Jalan Raya Pantai Utara, Desa Kalianget, Banyuglugur, Situbondo, sempat gegerkan warga.
Nova Arianto Ungkap Hal yang Paling Membuatnya Puas usai Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam

Nova Arianto Ungkap Hal yang Paling Membuatnya Puas usai Timnas Indonesia U-19 Bungkam Vietnam

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto memberikan pujian kepada para pemainnya setelah menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang fase grup Piala AFF U-19 2026.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Mathew Baker Lagi-Lagi Dapat Pujian Usai Debut di Timnas Indonesia Senior, Kini Giliran Eks Pelatih Piala Dunia yang Kirim Pesan Khusus

Mathew Baker Lagi-Lagi Dapat Pujian Usai Debut di Timnas Indonesia Senior, Kini Giliran Eks Pelatih Piala Dunia yang Kirim Pesan Khusus

Mathew Baker mencuri perhatian usai menjalani debut bersama Timnas Indonesia senior. Penampilan bek berusia 17 tahun itu mendapat pujian dari berbagai pihak.

Trending

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Polisi Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Maluku

Pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Katapang (Gemka) mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap warga Dusun Katapang yang terjadi di wilayah Dusun Olas, Kecamatan Huamual, Maluku.
Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Viral Pria Diduga 'Boti' Lolos Jadi Anggota TNI, Kadispenad Temukan Fakta Mengejutkan

Publik dihebohkan dengan video viral di media sosial terkait dua pria diduga penyuka sesama jenis atau LGBT sedang berfoto bersama.
Reaksi VFF Usai Kegagalan Vietnam Lolos Langsung Semifinal Piala AFF Setelah Dikalahkan Timnas Indonesia U-19

Reaksi VFF Usai Kegagalan Vietnam Lolos Langsung Semifinal Piala AFF Setelah Dikalahkan Timnas Indonesia U-19

Walau punya selisih gol signifikan, Vietnam harus bersaing di klasemen mini runner up terbaik setelah Timnas Indonesia U-19 berhasil lolos langsung sebagai juara Grup A. 
Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Media Vietnam Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia U-19, Tetap Puji Golden Star Warriors

Timnas Indonesia U-19 sukses mengalahkan Vietnam 2-1 dan lolos ke semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam mengaku kesal karena hal ini.
Update Top Skor AVC Women's Cup 2026: Tiga Andalan Timnas Voli Putri Indonesia Bertahan di 10 Besar

Update Top Skor AVC Women's Cup 2026: Tiga Andalan Timnas Voli Putri Indonesia Bertahan di 10 Besar

Top skor AVC Women's Cup 2026, di mana tiga pemain Timnas Voli Putri Indonesia masih bertahan di posisi 10 besar.
Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Operasi Patuh 2026 Hari Ini Resmi Ditunda Korlantas Polri, Ini Alasannya

Korlantas memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tersebut karena saat ini institusi kepolisian tengah fokus pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara.
Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Respons Pengungkapan Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, PDIP 'Sentil' Kejagung: Bisa Dicegah Sejak Awal

Eks tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT