News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan

Memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor
Minggu, 7 Juni 2026 - 19:32 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Ringan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Selama Tiga Bulan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan, membuat surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.

Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, program pembebasan sanksi administratif secara jabatan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital. Dengan sistem yang menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak akan kembali dirasakan dalam bentuk pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB ini. Wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program agar kendaraan kembali tertib administrasi sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Hadapi Mozambik, Timnas Indonesia Dapat Kabar Kurang Baik: Justin Hubner Absen Latihan, John Herdman Ambil Langkah Pencegahan

Jelang Hadapi Mozambik, Timnas Indonesia Dapat Kabar Kurang Baik: Justin Hubner Absen Latihan, John Herdman Ambil Langkah Pencegahan

Timnas Indonesia mendapat kabar kurang menggembirakan setelah bek andalan Justin Hubner harus menepi dari latihan karena masih menjalani pemulihan cedera
Rumah Digeledah KPK, Mobil Sport Milik Silmy Karim Disita

Rumah Digeledah KPK, Mobil Sport Milik Silmy Karim Disita

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jakarta Selatan.
Klasemen MotoGP 2026 Usai GP Hungaria: Marc Marquez Melesat Tembus 5 Besar

Klasemen MotoGP 2026 Usai GP Hungaria: Marc Marquez Melesat Tembus 5 Besar

Klasemen MotoGP 2026 usai GP Hungaria, di mana Marc Marquez (Ducati Lenovo) berhasil melesat tembus posisi lima besar usai menjadi juara di Sirkuit Balaton Park pada Minggu (7/6/2026).
Sinyal Inter Milan Bakal Dapat Rekrutan Baru, Bek Idaman Ogah Lirik Klub Lain dan Cuma Mau Gabung Nerazzurri

Sinyal Inter Milan Bakal Dapat Rekrutan Baru, Bek Idaman Ogah Lirik Klub Lain dan Cuma Mau Gabung Nerazzurri

Inter Milan melakukan berbagai manuver untuk memperkuat lini belakang pada bursa transfer musim panas ini. Oumar Solet muncul sebagai target utama Nerazzurri.
Sufmi Dasco Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Sufmi Dasco Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jelaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober
Rampasan Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar akan Dilelang KPK 18 Juni 2026

Rampasan Aset Korupsi Senilai Rp311 Miliar akan Dilelang KPK 18 Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi (TPK) pada 18 Juni 2026, total 108 lot aset.

Trending

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Menteri HAM Usul Jabatan Utama Polri Diisi Warga Sipil, Kapolri Lontarkan Respons Menohok soal Pernyataan Pigai

Publik soroti pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait usulannya soal jabatan Utama Polri diisi warga sipil. Bahkan awalnya ia mengusulkan agar RUU Polri
Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Lemhannas RI resmi menutup P3N Angkatan XXVII dan menetapkan sebanyak 84 peserta lulus setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.
Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Purbaya Patahkan Tudingan MBG dan Kopdes Bebani APBN, Menkeu Bocorkan Fakta-fakta Mencengangkan

Narasi negative terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) terus mencuat hingga tudingan terkait program MBG dan Kopdes bebani APBN.
Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Skuad Mozambik mulai mempersiapkan diri secara serius jelang hadapi Timnas Indonesia dalam agenda FIFA Matchday Juni 2026. Sang pelatih ungkap kondisi timnya.
DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bekasi Raya resmi mengukuhkan kepemimpinan barunya.
Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder pasang badan untuk John Herdman usai Timnas Indonesia mengalahkan Oman 3-0. Ia meminta publik berhenti meributkan isu pemain titipan.
Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam Tak Habis Pikir dengan Mathew Baker, Baru Debut Sudah Pecahkan Rekor di Timnas Indonesia

Media Vietnam beri sorotan penuh pada satu nama yang mencuri panggung dalam laga Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday. Tak habis pikir dengan rekornya.
Selengkapnya

Viral