News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Dibuka, Ini Persyaratan Daftar Seleksi Petugas Haji 2025

Kemenag buka pendaftaran seleksi pendaftaran Petugas Haji 2025 mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi calon peserta
Rabu, 27 November 2024 - 12:42 WIB
Resmi Dibuka, Ini Syarat Peserta Seleksi Petugas Haji 2025
Sumber :
  • Dok. Media Center Haji 2024

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Ditjen PHU Arsad Hidayat menjelaskan, pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dimulai sejak 29 November hingga 6 Desember 2024. 

“Pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024, " ujar  Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arsad melanjutkan, tahun ini ada delapan formasi layanan yang dibuka unutk Petugas Haji, yaitu:

  1. Layanan Akomodasi; 
  2. Layanan Konsumsi; 
  3. Layanan Transportasi; 
  4. Layanan Bimbingan Ibadah; 
  5. Layanan Pelindungan Jemaah;
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Berikut persyaratan peserta yang ingin mengikuti seleksi Petugas Haji 2025.

Persyaratan Peserta

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

b. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
  • Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6) Layanan MCH (Media Center Haji)

  • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
  • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
  • Memahami kode etik jurnalistik; dan 
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Layanan Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

Layanan Pelindungan Jemaah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi TNI / Polri

7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nihil Temuan Signifikan, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Nihil Temuan Signifikan, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Setelah bergulir secara intensif selama sepuluh hari tanpa membuahkan petunjuk signifikan, operasi pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan terhadap rombongan jurnalis beserta awak kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda akhirnya resmi dihentikan.
Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara

Sekolah Negeri Tak Bisa Menolak MBG Sebagian, BGN Tegaskan Harus Satu Suara

Kepala BGN Sudaryono menegaskan sekolah negeri harus satu suara jika ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ramalan Zodiak Keuangan 18 September 2026, Ada Peluang Cuan untuk Libra dan Pisces

Ramalan Zodiak Keuangan 18 September 2026, Ada Peluang Cuan untuk Libra dan Pisces

Ramalan zodiak keuangan Jumat 18 September 2026 mengungkap peluang cuan, kondisi pemasukan, dan pengeluaran 12 zodiak. Cek prediksi lengkapnya hari ini.
Prabowo Genjot B50 dan PLTS Besar-besaran, Strategi Perkuat Ketahanan Energi RI

Prabowo Genjot B50 dan PLTS Besar-besaran, Strategi Perkuat Ketahanan Energi RI

Prabowo Subianto menyiapkan penguatan ketahanan energi nasional melalui pengembangan B50 berbasis sawit dan pembangunan PLTS besar-besaran.
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit 1-2 Hari Lagi, Gaji dan Tunjangan Ikut Diatur

SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit 1-2 Hari Lagi, Gaji dan Tunjangan Ikut Diatur

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih terbit 1-2 hari lagi, lengkap dengan gaji dan tunjangan.
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyuarakan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1. 

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral! Seorang Anak Titipkan Ibunya ke Griya Lansia, Siap Jika Tak Bertemu Orang Tuanya Lagi

Viral di media sosial momen seorang anak titipkan ibunya yang terbaring stroke ke Griya Lansia Malang. Ia bahkan rela tak bisa bertemu lagi dengan orang tuanya.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Cinta Besok 18 September 2026, Ada yang Makin Bucin!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 18 September 2026. Aries, Taurus, Cancer, dan Scorpio diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT