News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saking Cintanya Perempuan Melamar Laki-laki, Bagaimana dalam Pandangan Islam? Buya Yahya Tegaskan itu...

Pendakwah Buya Yahya mengupas tuntas mengenai hukum pihak perempuan menawarkan proses lamaran kepada pihak laki-laki yang diambil dalam perspektif agama Islam.
Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:40 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum perempuan melamar laki-laki dalam agama Islam
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Pendakwah karismatik Buya Yahya menerangkan hukum perempuan yang melamar laki-laki dalam pandangan agama Islam.

Buya Yahya menjelaskan secara semangat karena pembahasan ini menyangkut pada kodrat perempuan rela melamar seorang laki-laki yang dicintainya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya membahas perempuan melamar laki-laki yang disayanginya sampai dibuat kesemsem saat mendapat sebuah pertanyaan dari jemaahnya.

Sebagai ulama, Buya Yahya mencontohkan kisah dari Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu saat mengupas tuntas hukumnya dalam agama Islam.

"Saya akan menjadi seperti Khalifah Umar bin Khattab, punya anak perempuan mencari calon menantu," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramahnya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (4/1/2025).

Ilustrasi perempuan dan laki-laki melakukan lamaran
Ilustrasi perempuan dan laki-laki melakukan lamaran
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Wanita mengajak laki-laki melalui lamaran sebagai salah satu bagian dari proses umum menuju perwakinan.

Merujuk dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali menerangkan lamaran mengandung istilah dalam agama Islam, yakni khitbah.

Khitbah berarti seorang laki-laki melakukan permohonan agar bisa menikah dengan perempuan yang telah ditanam di hatinya.

Jika pihak perempuan menyetujui lamaran laki-laki tersebut, bisa diartikan bahwa mereka telah membuat sebuah janji melalui proses khitbah sampai ke jenjang pernikahan.

Bagaimana hukum lamaran? Merujuk pada jumhur ulama menerangkan bahwa agama Islam masih memperbolehkan prosesi ini.

Biasanya orang yang melakukan lamaran telah siap dalam segi mental dan fisik untuk membentuk keluarga kecil baru.

Kebanyakan proses lamaran dari suatu pasangan berlangsung dari permintaan atau permohonan seorang laki-laki ke pihak perempuan.

Dalam pembahasan ini mengenai hukum seorang perempuan ingin melamar laki-laki yang diambil dari perspektif agama Islam.

Perempuan melamar laki-laki sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Apalagi ada yang menjadikan proses ini sebagai tradisi di tempat mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tradisi ini menunjukkan pihak perempuan memberikan penghormatan dan penghargaan kepada laki-lakinya.

Namun, proses perempuan melamar laki-laki kerap kali dianggap tabu dan bisa dipandang memalukan karena tidak sesuai dengan kodratnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT