News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu! KJRI Jeddah Ingatkan Patuhi Aturan Pemerintah Arab Saudi

KJRI Jeddah mengingatkan calon jemaah haji Indonesia selama penyelenggaraan ibadah haji 2025 agar tetap mengikuti seluruh peraturan dari pemerintah Arab Saudi.
Selasa, 14 Januari 2025 - 22:50 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia tawaf di Ka'bah
Sumber :
  • MCH 2024

Jakarta, tvOnenews.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan bahwa salah bagian dari MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025 terkait aturan keamanan dari pemerintah Arab Saudi harus dipenuhi calon jemaah haji Indonesia.

Bahwasanya pemerintah Arab Saudi, KJRI Jeddah mengatakan bahwa calon jemaah haji Indonesia harus mengikuti aturan dalam persyaratan keamanan penyelenggaraan ibadah haji 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dari Jakarta, Selasa (14/1/2025), ketentuan jemaah haji Indonesia patuh terhadap peraturan dari pemerintah Arab Saudi agar dipenuhi bersama.

Siaran pers Kemlu RI juga berisi bahwa, jemaah haji mematuhi program pergerakan selama di masyair.

Ada pun peraturan lainnya perihal dosa bersama dan pengerasan suara di tempat umum/pribadi menyebabkan adanya agenda pertemuan atau perkumpulan yang terjadi di lingkungan Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.

tvonenews

Jemaah juga sebaiknya menghindari praktik ritual berbasis aliran di lingkungan dua masjid tersebut.

Penggunaan perangkat fotografi seperti handphone juga menjadi salah satu aturan yang diminta Pemerintah Arab Saudi.

Kebanyakan jemaah kerap kali menggunakan handphone untuk merekam sesuatu. Kegiatan ini bisa mengacaukan keamanan dan keselamatan baik untuk diri sendiri maupun jemaah lainnya.

Kemudian, jemaah tidak boleh mengibarkan bendera negaranya, mengunggah slogan berbasis politik, partai, orientasi pandangan ideologis tertentu hingga berani membentuk politisasi pada musim haji.

KJRI Jeddah mengingatkan bahwa kuota haji reguler dan haji khusus sebagai pelaksanaan ibadah haji melalui jalur resmi dikelola oleh pemerintah Indonesia.

Ada pun pemerintah Arab Saudi membuka beberapa jenis kuota haji yang resmi, seperti haji mujamalah, haji furodah, haji dakhili.

Selain daftar jenis haji yang resmi dari Arab Saudi bersifat ilegal atau tidak resmi. Hal ini bisa mengacu pada bahayanya keselamatan bagi jemaah yang tergabung dalam kuota ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika mengacu pada hasil keputusan MoU, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengabarkan bahwa kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000 orang dan kuota petugas haji 2.210 orang.

Pemerintah Indonesia berharap penambahan kuota petugas haji bisa diterima dan terus berupaya melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT