News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Makan dan Minum Setelah Imsak? Gus Baha Mewanti-wanti Hukumnya kalau di Wilayah Indonesia

Gus Baha mengungkapkan soal hukum makan dan minum walaupun waktu imsak telah tiba sebagai persiapan puasa Ramadhan akibat keasikan sahur dari sepertiga malam.
Rabu, 19 Februari 2025 - 19:38 WIB
Gus Baha uraikan hukum makan dan minum setelah waktu imsak tiba sebelum puasa Ramadhan
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Cak Kliwon

tvOnenews.com - Imsak menandakan waktu umat Muslim setidaknya menahan diri untuk makan dan minum.

Setiap ingin puasa, umat Muslim melaksanakan sahur. Artinya, mereka makan dan minum sebelum waktu imsak tiba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahasnya, tidak sedikit dari mereka terlalu asik makan dan minum saat sahur, tetapi tak sadar telah memasuki waktu imsak.

Selain keasikan sahur, kebanyakan orang mukmin makan dan minum setelah imsak akibat bangun tidur kesiangan.

Lantas, apa hukum makan dan minum setelah imsak hendak melaksanakan puasa? Gus Baha membandingkan hukumnya dari waktu puasa di wilayah Indonesia.

Ilustrasi dua wanita Muslimah makan dan minum setelah imsak sebelum puasa
Ilustrasi dua wanita Muslimah makan dan minum setelah imsak sebelum puasa
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Sekolah Akhirat, Rabu (19/2/2025), Gus Baha mengupas tuntas hukum puasa dan imsak.

Imsak menjadi tantangan terberat bagi umat Muslim selama mengarungi bulan suci Ramadhan.

Pasalnya, imsak berfungsi sebagai waktu umat Muslim ancang-ancang melaksanakan puasa. Maksudnya, tanda mereka menahan makan dan minum setelah menjalani sahur.

Merujuk dari sejumlah kasus, umat Muslim selalu terlena menikmati hidangan makanan dan minuman, namun mereka tanpa memperdulikan waktu imsak.

Gus Baha mengatakan tidak sedikit dari mereka tak mengetahui apa arti imsak. Sebab, hanya memahami waktu Subuh adalah tanda berhentinya sahur dan tidak lagi dianjurkan untuk makan dan minum.

Secara gamblang menjelaskan dengan kelakarnya, Gus Baha mengambil jalan tengahnya dengan memaparkan kapan waktu imsak sebenarnya.

Ia membandingkan antara waktu imsak dan Subuh di wilayah Indonesia, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pendakwah bernama KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu menegaskan waktu antara imsak dan Subuh memiliki nama tersendiri, yakni imtiyad.

Di waktu inilah, kata Gus Baha, sering menjadi permasalahan yang mempengaruhi ibadah puasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini seperti santri imsak. Imsak kurang empat menit masih menikmati rok*k, kurang satu menit masih boleh. Setelah diumumkan, oh itu ada waktu imtiyad antara waktu imsak dan Subuh," terangnya.

"Aku zaman ngaji falaq imtiyad itu berapa menit, lima menit, berarti masih. Aduh! Membunuh orang," sambung dia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT