News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Video Syur Wanita Bercadar, Ini Tanggapan MUI dan Pesan Mendalam dari Ustaz Adi Hidayat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk video syur viral dimana pemeran wanita menggunakan cadar saat  melakukan hubungan intim bersama seorang pria dewasa.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:07 WIB
Miris Puluhan Video Syur Oknum Guru di Jember Viral di Medsos Kenakan Hijab, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat Itu Martabat Muslimah ....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com/Istimewa/YouTube Adi Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk video syur viral dimana pemeran wanita menggunakan cadar saat  melakukan hubungan intim bersama seorang pria dewasa.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas meminta pihak kepolisian bertindak tegas serta menangkap pasangan yang berbuat mesum dalam video syur tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berzina sudah menjadi hukum positif (pidana-red). Tangkap saja itu orang, Jadi polisi tidak boleh diam,” tandas Anwar Abbas dalam keterangannya yang diterima oleh tvOnenews.com pada pada Sabtu (22/2/2025).

Sosok yang akrab disapa Buya Anwar itu kemudian mengingatkan bahwa perbuatan dalam video syur tersebut jelas melanggar ketentuan dalam agama Islam.

“Melanggar ketentuan agama, orang berzina ya. Nah itu sudah melakukan praktek terlarang itu, sudah melanggar ketentuan agama,” ungkap Anwar Abbas.

“Berzina itu melanggar hukum positif kita ya, berzina. Itu sudah melanggar hukum,” lanjutnya.

Satu hal yang membuat miris, video syur dengan berdurasi 22 dan 23 detik yang diunggah oleh akun X @ftalitaaa itu pun menuliskan syarat pengajian bagi para pria yang berminat melakukan hubungan suami istri dengannya.

"Syarat ng**e sama ana, akhwan wajib setor hafalan surat panjang dan pendek yah, dan akhwan harus pengajian date sama ana dulu 1x atau 2x biar hubungan zin4h kita tambah berkah," tulis deskripsi akun tersebut dilihat pada Sabtu (22/2/2025).

Sontak unggahan itu dibanjiri komentar, para pengguna akun X meminta pihak kepolisian segera bertindak untuk menangkap pemeran wanita bercadar dan pria dalam video syur tersebut.

"@DivHumas_Polri tangkap pak," tulis akun X @arsss pada kolom komentar unggahan tersebut.

"@DivHumas_Polri tolong ditangkap, meresahkan sekali," tulis akun X @ubian dalam kolom komentar yang sama.

Tak sedikit yang menilai video tersebut ditujukan untuk melecehkan agama Islam.

“Gendengggg stresss pelecehan agama Islam,” tulis akun X @dirigue89.

“Dah melecehkan agama, nulis aja salah,, kalau mau m*lacur aja gak usah bawa agama,” tulis akun @stikinesis.

Sementara hasil penelusuran tim tvOnenews.com diduga video tersebut dilakukan oleh warga Jember. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwajib.

Hal ini tentu membuat geram banyak pihak. Sebagai Muslim tentu tahu bahwa zina adalah satu dosa besar dan akan mendapat azab yang pedih.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu ceramahnya menegaskan bahwa zina adalah dosa besar yang akan mendapatkan ganjaran atau azab di dunia dan di akhirat. Oleh karenanya, setiap Muslim harus menjauhinya.

Tentu video ceramah UAH tersebut bukan mengomentari video tersebut secara khusus, namun memberi pesan akan bahaya zina kepada seluruh Muslim di Indonesia.

"Bapak Ibu sekalian, setiap perbuatan yang kita lakukan itu langsung mengandung konsekuensi ketentuannya sederhana. Kalau yang baik langsung dapat kebaikan dan kalau buruk langsung dapat keburukan," tandas UAH, dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

Ustaz Adi Hidayat kemudian mengingatkan, perilaku zina jelas sangat tidak baik karena bisa memberikan dampak buruk kepada semua pihak.

“Zina dosanya besar, zina itu seperti pembunuhan dosa besar, maka jika ada yang menghalalkan dosa besar dianggap murtad artinya keluar dari Islam, makanya harus taubat,” tandas UAH.

Menurut Ustaz Adi Hidayat seseorang yang nekat (zina) artinya melakukan keburukan di dunia dan Allah SWT akan berikan pembelajaran di dunia sebelum dapat balasan di akhirat.

"Kalau zina ada konsekuensinya itu banyak sekali, banyak soal perselingkuhan juga azabnya besar, bisa ada rajam, dan macam-macam," tutur UAH.

Oleh karenanya, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan agar setiap Muslim dimanapun jauhilah zina, terlebih saat ini akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Adapun dalil larangan zina telah disampaikan dalam Al-Qur'an, Surat Al Isra ayat 32.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk" (QS. Al Isra: 32).

Itulah pandangan MUI dan Ustaz Adi Hidayat akan bahaya zina. Semoga bermanfaat dan semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan maksiat seperti zina.

Wallahu’alam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(put)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT