News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makmum Tak Sempat Baca Al-Fatihah karena Imam Tarawih Cepat, Shalatnya Masih Sah atau Tidak? Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah saat shalat Tarawih, kecuali jika imam terlalu cepat dan waktunya tidak cukup. Simak penjelasannya.
Minggu, 2 Maret 2025 - 17:32 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Shalat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan.

Ibadah ini memiliki banyak keutamaan dan biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau musala, diikuti dengan shalat witir sebagai penyempurna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dalam praktiknya, ada beberapa kendala yang kerap dihadapi makmum, salah satunya adalah imam yang membaca surat Al-Fatihah dan melaksanakan gerakan shalat dengan cepat.

Kondisi ini membuat makmum kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam beralih ke rukun berikutnya.

Lantas, bagaimana hukum shalat makmum yang tidak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah karena imam terlalu cepat? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Dalam mazhab Imam Syafi’i dan menurut pendapat jumhur ulama, membaca surah Al-Fatihah bagi makmum adalah wajib jika ia sempat berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaannya.

Beliau menjelaskan bahwa jika makmum telah berdiri bersama imam sejak awal rakaat dan memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka ia wajib menyelesaikan bacaannya meskipun imam membaca dengan cepat.

"Kalau memang kita berdiri bareng dengan imam, maka makmum wajib baca surah Al-Fatihah. Bahkan kalau pun imam ngebut tetap kita wajib baca surah Al-Fatihah sampai selesai," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, selama makmum memulai shalat bersamaan dengan imam dan memiliki waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah, maka wajib baginya untuk menyelesaikannya. Asalkan masih dalam satu rakaat yang sama.

Sebagai contoh, jika makmum baru membaca beberapa ayat dari surah Al-Fatihah, tetapi imam sudah rukuk, sujud, hingga duduk di antara dua sujud, makmum masih diperbolehkan untuk menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu sebelum rukuk.

Dengan syarat, ia harus tetap mengikuti imam sebelum imam berdiri ke rakaat berikutnya.

“Jadi misalnya, kita baca bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahirabbil’alamin (belum selesai). Eh, imam rukuk, sujud, sampai sujud kedua selesai. Sebelum imam berdiri, kalau kita sudah rukuk, maka sah. Kita ketinggalan rukun yang banyak. Maka saat itu kita pun masih boleh. Begitu pentingnya membaca Al-Fatihah,” kata Buya Yahya.

Kasus berbeda terjadi apabila makmum tidak memiliki cukup waktu untuk membaca surah Al-Fatihah karena imam terlalu cepat.

Jika sejak awal berdiri waktunya memang tidak mencukupi untuk menyelesaikan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti imam.

Misalnya, jika makmum baru mencapai ayat kelima surah Al-Fatihah dan imam sudah mulai rukuk, maka ia harus segera mengikuti imam tanpa menyelesaikan bacaan.

Dalam kondisi ini, makmum dimaafkan karena tidak sempat menyelesaikan Al-Fatihah akibat imam yang terlalu cepat.

“Tapi kalau dalam keadaan normal wajib menyempurnakan Al-Fatihah. Kalau imam cepat, kita dimaafkan, tapi tetap baca surah Al-Fatihah. Dengan catatan, kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surah Al-Fatihah,” tegas Buya Yahya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca surah Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah tetap wajib jika memiliki cukup waktu.

Namun, jika imam terlalu cepat dan tidak memberi kesempatan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan membaca sekadarnya dan langsung mengikuti gerakan imam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membaca surah Al-Fatihah dalam shalat.

Oleh karena itu, bagi imam yang memimpin shalat Tarawih, dianjurkan untuk tidak terlalu terburu-buru agar makmum dapat menjalankan ibadah dengan baik dan sempurna. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi: Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Melewati Ambang 13 Persen

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi melarang keras maskapai penerbangan menaikkan harga tiket melampaui batas atas 13 persen. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT