News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Suami Istri Suka Hubungan Intim Bernilai Sedekah, Memang Benar? Ustaz Khalid Basalamah Sebut di Kemaluannya...

Ustaz Khalid Basalamah menyoroti sekaligus menguraikan pendapat suami istri yang kebiasaan hubungan intim dianggap telah melakukan sedekah. Mari simak di sini!
Sabtu, 8 Maret 2025 - 22:33 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official

Kebutuhan Biologis Pengganti Sedekah Harta atau Benda

ilustrasi hubungan intim suami istri
ilustrasi hubungan intim suami istri
Sumber :
  • pexels

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Karena orang-orang miskin ini mengeluhkan, orang-orang kaya, teman-teman kami sedekah dengan harta mereka kita gak punya itu. Shalat juga udah mereka kerjain," kata dia.

Ustaz Khalid Basalamah memahami, faktor ekonomi salah satu yang menghambat seseorang bersikeras ingin sedekah, tetapi tetap saja tidak mampu akibat tidak memiliki uang atau harta benda lainnya.

Setiap manusia telah mendapat ujian masing-masing, ada yang sedari kecil langsung berkecukupan, ada juga sudah bertahun-tahun tetap saja digempur masalah kesulitan ekonomi.

Allah SWT menguji hamba-hamba-Nya yang bersabar untuk tetap berikhtiar dan bertawakal mencari rezeki hidupnya. Sebab, keberkahan setiap makhluk hidup sudah menjadi ketetapan-Nya.

Hanya cukup memenuhi kebutuhan biologis lewat hubungan intim, sudah memberikan tanda bahwa, suami istri tersebut sudah bersedekah, bahkan dapat meraih pahala bertubi-tubi.

Meski demikian, Ustaz Khalid Basalamah menuturkan, perbandingan pahala sedekah yang dimaksud, ibaratnya disamakan dengan ukuran dosa zina. Namun, hubungan intim seperti ini bernilai pahala.

Hubungan Suami Istri Memberikan Pahala

Ilustrasi Hubungan Intim
Ilustrasi Hubungan Intim
Sumber :
  • Pixabay

 

"Maka beliau SAW menjawab, 'bagaimana pendapat kalian sekiranya melampiaskan pada keharaman (berzina), apakah ia mendapat dosa? Demikian pula ia melampiaskan kepada yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala," bebernya.

"Dan ini jelas sekali bagaimana Islam memandu kita untuk memperbanyak biologis. Karena biologis itu sama nilainya dengan besarnya kadar dosa zina, begitu juga kadar pahalanya," tukasnya.

Melansir dari Rumaysho, Ibnu Rajab mengutarakan ada dua jenis sedekah selain harta. Pertama, melakukan amal kebajikan kepada orang lain. Kedua, sedekah untuk diri sendiri lewat dzikir, tasbih, takbir, tahmid, istighfar, dan tahlil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana syahwat yang ditumpahkan kepada pasangannya? Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, hawa nafsu bisa memberikan dosa, tetapi juga dapat membawa pahala meski lewat hubungan seksual.

Kesimpulan: Spekulasi mengenai suami istri melakukan hubungan intim dianggap dapat menghasilkan bak amalan sedekah diperkuat dengan redaksi hadis riwayat Rasulullah SAW.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT