News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kisah Dewi Yull, Mantan Istri Mendiang Ray Sahetapy Buka Kehidupan Pribadi dan Spiritual hingga Hubungan Berbeda Agama

Mantan istri mendiang Ray Sahetapy, Dewi Yull membagikan kisah perjalanan hidup dari urusan pribadi, spiritual dan perjuangan hubungan diambang perbedaan agama.
Jumat, 4 April 2025 - 07:55 WIB
Dewi Yull dan Ray Sahetapy
Sumber :
  • Kolase Instagram Dewi Yull & Ray Sahetapy

"Ketika Rama lulus S2, itu adalah rezeki yang luar biasa. Kami merayakannya dengan penuh syukur dan kebahagiaan," jelasnya.

Setelah lulus S2, kata Dewi Yull, Rama memperoleh pekerjaan sesuai dengan fasionnya. Anak dari Ray Sahetapy itu pun merasa bahagia karena bekerja di perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan kisah spiritualnya, Dewi Yull membagikan di mana ia menunaikan puasa dan menerapkan tirakat selama sebulan lebih menghasilkan balasan dari Allah SWT.

"Saya menjalankan tirakat selama 41 hari, dan meski tidak ada jeda, doa saya dikabulkan oleh Allah. Pada malam takbiran, anakku mendapatkan kabar bahwa dia diterima beasiswa penuh," terangnya.

Dalam kesempatan lain, Dewi Yull menyempatkan hadir untuk berbincang bersama Melaney Ricardo.

Dewi Yull menceritakan hubungan rumah tangganya ketika menjalani pernikahannya yang begitu berat saat bersama Ray Sahetapy.

Dewi Yull dan Ray Sahetapy menikah pada 1981. Kala itu, Dewi masih berusia 20 tahun. Ketika ingin membentuk rumah tangga, perjalanan kisah cintanya tidak begitu mulus.

Hal ini mengingat Ray Sahetapy saat itu masih menganut kepercayaan agama Kristen, sementara Dewi Yull merupakan wanita Muslilmah yang berpegang teguh pada agama Islam.

Dewi Yull mengatakan, pernikahannya sulit mendapatkan restu dari orang tuanya, karena Ray dianggap memeluk agama Kristen.

Akan tetapi, sang ibu sebenarnya sudah merestui hubungannya bersama Ray Sahetapy, meskipun mengetahui putrinya akan menjalani rumah tangga dalam kondisi perbedaan agama.

"Tapi ayahku nggak merestui, keluarga besar ku nggak, dengan segala macam alasan," kata Dewi Yull dikutip dari kanal YouTube Melaney Ricardo, Jumat.

Meski demikian, Dewi Yull menyebutkan, sebenarnya saat ingin membentuk rumah tangga baru, Ray Sahetapy sudah mualaf pada 1992.

"Padahal ketika itu ayahnya anak-anak (Ray Sahetapy) sudah seiman dengan aku, tapi tidak boleh dipublikasi demi menjaga semua," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dewi menganggap, langkah yang diambil Ray berupaya agar tidak menimbulkan keributan, terkhusus dari pihak keluarga laki-laki sangat mengimani agama Kristen.

Waktu demi waktu rumahh tangganya pun tidak bertahan lama, Dewi Yull dan Ray Sahetapy resmi bercerai pada 24 Agustus 2004 silam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT