News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lagi Shalat Disentuh Anak Kecil Perempuan Sebenarnya Batal Gak Sih? Justru Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad...

Dalam suatu ceramah, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan hukum laki-laki atau wanita dewasa tengah shalat dan usai wudhu disentuh anak kecil perempuan.
Minggu, 20 April 2025 - 16:51 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Saat mengerjakan shalat, banyak orang tua yang tidak sengaja disentuh oleh anak kecil berjenis kelamin perempuan.

Anak kecil perempuan yang menyentuh laki-laki sedang shalat mengingatkan bahwa ibadah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing agar tidak batal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika merujuk pada sejumlah mazhab, shalat dan wudhu menjadi batal apabila disentuh dengan orang lain yang berlawanan jenis dan bukan mahram, seperti anak kecil perempuan.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menerangkan secara hukum shalat apakah menjadi batal atau tidak jika beribadah tak sengaja disentuh oleh anak kecil perempuan.

Lantas, apakah shalat menjadi batal atau tidak dan harus ulang mengambil air wudhu? Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad di bawah ini!

Hukum Shalat Disentuh Anak Kecil yang Berlawanan Jenis

Ilustrasi berdoa setelah shalat bersama anak kecil perempuan
Ilustrasi berdoa setelah shalat bersama anak kecil perempuan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Disadur tvOnenews.com dari channel YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Minggu (20//4/2025), Ustaz Abdul Somad mengupas tuntas hukum shalat saat disentuh anak kecil.

Dalam suatu ceramah, Ustaz Abdul Somad memahami ketika mengerjakan shalat di masjid, salah satu tantangan besarnya adalah ada anak kecil yang berlawanan jenis tak sengaja lewat di depan sajadah.

Mereka tak sengaja bersandar dan menyentuh orang yang tengah khusyuk mengerjakan shalat.

Hal ini menimbulkan ketakutan bagi mereka yang bukan mahram terkait kesempurnaan shalatnya tidak akan sah.

"Bagaimana ketika menunaikan shalat, ada anak perempuan berusia lima tahun menyentuh kita?," tanya Ustaz Abdul Somad kepada jemaahnya.

Menurut Ustaz Abdul Somad, sentuhan anak kecil perempuan atau laki-laki jangan dianggap sepele.

Bagi dia, hal ini akan mempengaruhi pada hukum shalat dan wudhu agar tidak batal. Oleh karena itu, pemahaman dalam hukum beribadah harus diketahui sedari sekarang.

"5 tahun, tak batal, budak kecil," kata Ustaz Abdul Somad.

UAS sapaan akrabnya menegaskan, anak kecil tidak akan batal shalat, tetapi berbeda dengan nasib orang yang sudah dewasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau emak atau bapaknya (disentuh), sebenarnya bisa batal," tegas dia.

Lantas, bagaimana kondisi wudhu jika shalat menjadi batal? Ustaz Abdul Somad menjelaskan sentuhan anak kecil tidak mempengaruhi batalnya wudhu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT