News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menemukan Uang Lalu Disedekahkan: Amalan Mulia atau Kesalahan? Ini Penjelasan UAH

Dalam istilah fikih, barang temuan baik uang atau apapun disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Lalu bolehkah sedekah dari hasil menemukan uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Rabu, 30 April 2025 - 12:19 WIB
Ilustrasi uang di dalam dompet tergeletak di jalan
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Sedekah adalah salah satu amalan yang memiliki keutamaan luar biasa yang tak hanya berdampak di dunia, tetapi juga menjadi bekal di akhirat. Namun bolehkah sedekah dari hasil menemukan barang temuan misalnya uang di jalan? Berikut penjelasan yang diberikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Dalam ajaran Islam, menemukan barang yang tercecer di jalan entah itu dompet, ponsel, perhiasan, atau barang lainnya bukan perkara sepele. Ada aturan syariat yang harus dipahami dan diikuti, agar kita tidak terjerumus dalam dosa karena memakan barang haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam istilah fikih, barang temuan disebut luqathah (اللقطة), yaitu harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Hukum mengenai luqathah telah diatur secara rinci dalam hadis dan pendapat para ulama.

Rasulullah SAW bersabda:

"Kenalilah ikatannya dan kantongnya, kemudian umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkan. Jika tidak, maka ia menjadi milikmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, sebelum mengambil barang temuan, sebaiknya mempertimbangkan resikonya

Ia lantas menjelaskan bahwa dalam Islam ada dua cara menyikapi barang temuan, yang pertama yaitu tinggalkan barang tersebut di tempatnya jika tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Sebab, hukum barang temuan yang benar harus dikembalikan kepada pemiliknya, bukan untuk digunakan, apapun bentuknya.

"Ada yang menemukan tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," kata UAH, dikutip dari ceramah yang diunggah di kanal YouTube miliknya.

Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan, jika mampu dan ingin mengembalikan kepada pemiliknya, maka boleh mengambil barang temuan, tapi wajib untuk mengembalikannya.

Namun apabila tidak punya kemampuan mengembalikan barang temuan, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, tinggalkan barang tersebut agar resiko dan tanggung jawab untuk mengembalikan kepada pemiliknya tidak berpindah kepada Anda.

Kemudian yang kedua, informasikan kepada orang lain yang lebih mampu untuk mengembalikannya. Misal pihak yang berwajib, security, dan lain-lain.

Jika seseorang memilih untuk mengambil dan merasa punya kemampuan untuk mengembalikan kepada pemiliknya, niatkan hal itu untuk beribadah kepada Allah SWT.

Apabila sudah diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT, agar Allah SWT melembutkan hati orang yang memiliki barang tersebut.

Barang temuan juga boleh digunakan jika sudah berbulan-bulan atau bertahun-tahun berusaha mengembalikan, tapi tidak menemukan pemilik aslinya.

Dengan aturan boleh dipakai 1/3 bagian, sementara 2/3 bagian lainnya untuk disedekahkan.

Ustaz Adi Hidayat menghimbau untuk memberikan dulu hak orang lain atau untuk disedekahkan sebanyak 2/3 bagian, kemudian baru yang 1/3 bagian kita gunakan.

"Dua sepertiga Anda shodaqohkan dan sepertiga Anda ambil. Jangan diambil semua," ujar Ustaz Adi Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu'alam 

(gwn/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Jadwal Piala Dunia 2026 Norwegia vs Inggris: Asa The Vikings Lanjutkan Kejutan dan Lolos Semifinal

Duel sengit bakal tersaji pada perempat final Piala Dunia 2026 saat Norwegia menantang Inggris. Kedua tim sama-sama membawa ambisi besar lolos ke semifinal.
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Sosok Rachmat Gobel di Mata Jusuf Kalla: Orang yang Sangat Baik

Usai hadiri pemakaman, JK, menyebut almarhum Rachmat Gobel sebagai sosok yang mampu menjalin hubungan dengan berbagai kalangan serta memahami beragam persoalan.
Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Piala Dunia 2026: Hadapi Prancis di Semifinal, Pelatih Spanyol Kirim Psywar Pedas yang Bisa Bikin Les Blues Merinding

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, melontarkan pesan penuh percaya diri jelang lawan Prancis di semifinal Piala Dunia 2026. Ia yakin timnya bisa menang.
Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Piala Dunia 2026: Jadi Pahlawan Kemenangan Lagi, Merino Beri Komentar Tak Terduga Usai Bawa Spanyol Lolos Semifinal

Mikel Merino kembali menjadi pembeda Spanyol di Piala Dunia 2026. Gol telatnya memastikan La Furia Roja menaklukkan Belgia sekaligus amankan tiket ke semifinal.
Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Pertamina Ungkap Potensi Migas Nasional, Media Jadi Kunci Ketahanan Energi

Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina memaparkan besarnya potensi minyak dan gas bumi (migas) nasional

Trending

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 Shio yang Mendadak Panen Rezeki pada 12 Juli 2026, Kerbau Paling Cuan

3 shio yang mendadak panen rezeki pada 12 Juli 2026 sudah terungkap! Kerbau paling cuan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Minggu besok sekarang juga!
Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli: Marc Marquez Berburu Kemenangan ke-10 di Sirkuit Sachsenring

Jadwal MotoGP Jerman 2026, Sabtu 11 Juli yang kan menyajikan dua sesi penting, yakni Kualifikasi dan Sprint Race yang akan berlangsung di Sirkuit Sachsenring.
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT