News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingat! Bagi yang Ingin Qurban pada Hari Raya Idul Adha, Hindari Larangan ini Hingga saat Pemotongan Hewan

Sebentar lagi umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji saat ini akan menjalankan Qurban di hari raya Idul Adha. Terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan
Minggu, 25 Mei 2025 - 20:44 WIB
Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban
Sumber :
  • Pixabay/Alexas_Fotos

tvOnenews.com - Jamaah calon haji kini sudah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah Haji. Artinya, sebentar lagi umat muslim yang berada di Indonesia akan menjalankan Qurban di hari raya Idul Adha

Perlu diketahui bahwa Hari Raya Idul Adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi yang ingin berqurban atau shohibul qurban, bukan hanya melakukan pemotongan hewan qurban saja. Terdapat beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha.

Lantas, apa saja yang tidak boleh dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha?

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Adi Hidayat Official, terdapat larangan yang bersifat sunnah hingga memasuki 10 Dzulhijah.

Larangan tersebut yaitu memotong kuku dan mencukur rambut atau bulu pada tubuh. 

Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam Islam memotong kuku dan mencukur rambut menjelang pemotongan hewan qurban itu dilarang, sebab larangan tersebut termasuk sunnah.

“Larangan yang bersifat sunnah yaitu siapapun muslim beriman sudah memasuki 10 Dzulhijah antara tanggal 1-10 sedangkan orang itu ingin berkurban. Dilarang untuk mencukur atau memotong rambut semua yang melekat di tubuhnya, dan kuku yang melekat di jemarinya,” ungkap Ustaz Adi Hidayat pada tayangan YouTube miliknya.

“Jadi ini ada larangan diucapkan Nabi Muhammad SAW tapi bersifat sunnah, bagi setiap akan berkurban. Sehingga jangan dulu lakukan larangan tadi, sampai hewan itu sudah disembelih,” sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

 

Dibalik larangan tersebut, menurut Ustaz Adi Hidayat terdapat hikmah yang dapat dipetik bila sunnah tersebut dijalankan. 

“Maka apa hikmahnya tidak mencukur rambut dan potong kuku dulu? Agar sama-sama nilainya yang berkurban dengan pakai pakaian ihram pada wukuf hajinya di Arafah,” ujarnya.

Larangan ini ditujukan bagi yang berqurban atau shohibul qurban, sebab yang dilakukan sama seperti mereka yang sedang mengenakan kain ihram saat menjalankan ibadah Haji.

“Apakah sudah pakai pakaian ihram, boleh potong kuku dan cukur rambut? Nggak, maka apa esensi dan yang berlaku di sana bisa didapatkan di sini yang tidak berhaji,” kata UAH.

Menurutnya, orang berkurban dan berhaji memiliki posisi yang sama, keduanya sama-sama mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Dengan begitu, sama aturannya dan dinilai setara pahalanya yang haji dengan berkurban,”  pesannya.

Perlu diketahui, diat dan kewajiban berqurban telah dibahas dalam Surat Al-Kautsar ayat 2.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. [الكوثر

Artinya: “Maka shalatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” [QS. al-Kautsar (108): 2]

Juga dibahas, di dalam surat al-Hajj (22) ayat 34-35, Allah berfirman:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ. الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَى مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلاَةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ. [الحج

 Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.” [QS. al-Hajj (22): 34-35]. (kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT