News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolong Jangan Asal-asalan Berdoa dalam Sujud saat Shalat, Meski Istimewa Kata Buya Yahya Ada Aturan ketika Sampaikan Hajat

Berdoa dalam sujud ketika mengerjakan shalat sebagai waktu terbaik menyampaikan hajat kepada Allah SWT. Tetapi, Buya Yahya mengingatkan dua aturan penting ketika berdoa saat sujud. Apa?
Minggu, 20 Juli 2025 - 14:07 WIB
Buya Yahya jelaskan aturan berdoa dalam sujud saat shalat
Sumber :
  • Kolase Freepik & YouTube Al-Bahjah TV

Pada saat itu, Allah SWT tengah mendekatkan diri kepada hamba-Nya yang menggetarkan doa khusus, terutama ketika menyampaikan hajat.

Walau demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ada aturan tersendiri ketika berdoa saat sujud, khususnya pada bagian rakaat terakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentunya dalam hal ini ada aturan lain harus dipatuhi. Anda boleh, karena sujud adalah rukun yang panjang," pesannya.

Pasca menggetarkan dzikir dan tasbih berdasarkan ajaran dari Rasulullah SAW, umat Muslim diperbolehkan membaca doa yang panjang.

Menurut Buya Yahya, hal tersebut tidak ada masalah karena bentuk esensi melantunkan hajatnya.

"Dengan catatan di saat Anda tidak menjadi imam. Kalau Anda jadi imam nggak boleh, makruh, karena nggak lebih dari tiga tasbih," jelasnya.

Ketika imam menambahkan doa khusus saat shalat berjamaah, hal ini sangat berdampak pada kondisi jemaahnya.

Jemaah shalat berjamaah akan menunggu keputusan imam, karena tidak semuanya sedang membaca doa secara khusus.

Sebaliknya, doa untuk menyampaikan hajat tidak dipermasalahkan apabila ketika shalat sendiri.

"Ini bukan sesuatu yang baik. Kalau shalat sendiri sepuas-puas Anda, mau baca sujud setengah jam, satu jam itu suka-suka nggak ganggu orang," terangnya.

Lantas, bagaimana kalau menjadi makmum tetapi ingin menyampaikan hajat?

"Kalau Anda jadi makmum nggak boleh, Anda harus ikut imam. Jika imam selesai ya ikut selesai," tegasnya.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu mengingatkan walaupun baca doa berlama-lama saat shalat sendiri disahkan, tetapi juga punya aturan sendiri.

Buya Yahya mengimbau hal tersebut berlaku apabila seorang mukmin punya waktu yang panjang dan tidak mengganggu pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka kalau Anda punya pekerjaan, shalat Anda harus bebas karena urusan Anda pada waktu tersebut mencari rezeki halal," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT