News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perempuan Shalat Tanpa Mukena, Memangnya Boleh? Ternyata Hukumnya dalam Islam itu…

Perempuan shalat tanpa mukena boleh atau tidak? Begini penjelasan hukumnya dalam Islam.
Senin, 21 Juli 2025 - 19:19 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

tvOnenews.com – Pertanyaan seputar boleh atau tidaknya perempuan shalat tanpa mukena masih sering muncul di tengah masyarakat. 

Di Indonesia sendiri, mukena sudah seperti hal yang wajib dipakai oleh perempuan saat menjalankan ibadah, baik di rumah maupun di tempat umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang kita ketahui, shalat merupakan ibadah utama yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim. 

Dalam pelaksanaannya, tentu ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal berpakaian.

Khusus bagi perempuan, syarat utama saat shalat adalah menutup aurat dengan baik. Karena itulah mukena kerap menjadi pilihan utama. 

Selain praktis, mukena juga dinilai sudah memenuhi syarat dalam menutup aurat secara sempurna.

Namun, apakah seorang perempuan harus selalu mengenakan mukena agar shalatnya sah?

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Pertanyaan ini sempat dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, perempuan yang sudah memakai pakaian muslimah yang sopan, longgar, dan menutup aurat dengan baik, tetap sah shalatnya meskipun tidak menggunakan mukena.

“Ibu-ibu dengan pakaian muslimahnya sudah bisa shalat, tidak harus pakai mukena khusus,” ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya kemudian menyoroti bahwa banyak orang tidak menunaikan shalat bukan karena menentang kewajiban ibadah itu sendiri, melainkan karena mereka belum memahami bahwa Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.

“Kebanyakan orang yang tidak melakukan shalat karena menantang Allah, tapi tidak mengerti cara shalat yang mudah,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Pernyataan Buya Yahya ini menegaskan bahwa syarat utama pakaian shalat bagi perempuan adalah menutup aurat dengan baik, bukan pada jenis pakaiannya. 

Mukena hanyalah salah satu bentuk pakaian yang digunakan untuk memenuhi syarat tersebut, bukan satu-satunya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, jika seorang wanita telah mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya sesuai syariat, maka shalatnya tetap sah meskipun tanpa menggunakan mukena.

(hnf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT