News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama

Suami gelisah saat istri haid, apakah boleh memuaskan dengan cara onani? Menurut tafsir dari QS Al-Baqarah ayat 222, yang diharamkan hanya jima’ (hubungan intim)
Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:14 WIB
Ilustrasi Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Suami gelisah saat istri haid, apakah boleh memuaskan dengan cara onani? Hati-hati, begini cara halal memuaskan syahwat menurut Islam.

Dalam rumah tangga, masa haid seringkali menjadi momen penuh dilema. Tidak sedikit suami yang merasa “terbatas” karena tidak bisa melampiaskan kebutuhan biologis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagian bahkan tergoda mencari jalan pintas dengan onani, padahal Islam menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang sifat orang beriman dalam QS. Al-Mukminun: 5–7

وَالَّذِيۡنَ هُمۡ لِفُرُوۡجِهِمۡ حٰفِظُوۡنَۙ‏ ٥
اِلَّا عَلٰٓى اَزۡوَاجِهِمۡ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَاِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُوۡمِيۡنَ​ۚ‏ ٦
فَمَنِ ابۡتَغٰى وَرَآءَ ذٰ لِكَ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡعٰدُوۡنَ​ ۚ‏ ٧

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menegaskan bahwa mengeluarkan mani di luar tubuh istri, seperti onani, termasuk tindakan melampaui batas.

Ilustrasi Memangnya Boleh Suami  Onani  Saat Istri Sedang Haid Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
Ilustrasi Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
Sumber :
  • Istockphoto

 

Lantas, bagaimana solusi syariat agar suami tetap bisa mendapatkan kepuasan tanpa terjerumus ke hal yang diharamkan?

Islam sama sekali tidak menganggap fisik wanita haid sebagai najis yang harus dijauhi total, berbeda dengan tradisi Yahudi dahulu. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan,

“Orang Yahudi jika istri mereka haid, mereka tidak mau makan bersama dan tidak mau tinggal bersama dalam satu rumah. 

Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Allah menurunkan QS. Al-Baqarah: 222.

وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِ​ۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِ​ۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَ​​ۚ فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ​ؕ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيۡنَ وَيُحِبُّ الۡمُتَطَهِّرِيۡنَ‏ ٢٢٢

Artinya: "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah gangguan (sesuatu yang kotor)." Karena itu jauhilah  istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

Maka, yang diharamkan hanyalah jima’ (hubungan intim) pada kemaluan ketika haid. Adapun bentuk kedekatan lainnya tetap dibolehkan, bahkan dianjurkan agar rumah tangga tetap harmonis.

3 Cara Halal Memuaskan Suami Saat Istri Haid

1. Menjauhi Hubungan Intim Ketika Haid (Haram)
Barang siapa melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah dan membayar kafarat dengan sedekah satu dinar atau setengah dinar, sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi SAW.

2. Bermesraan di Luar Area Antara Pusar dan Lutut (Halal)
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memberi contoh. Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

“Apabila saya haid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku memakai sarung, lalu beliau bercumbu denganku.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).

Demikian pula riwayat Maimunah Radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istri-istrinya di atas kain sarung ketika mereka haid.” (HR. Muslim: 294).

Artinya, suami boleh bermesraan, berpelukan, mencium, dan bentuk kasih sayang lainnya, selama tidak menyentuh area yang diharamkan.

3. Bermesraan Bebas Kecuali Jima’ (Diperdebatkan)

Ulama berbeda pendapat tentang apakah suami boleh bermesraan di semua bagian tubuh istri, kecuali kemaluan dan dubur.

Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Malik, As-Syafii): hukumnya haram, karena Nabi SAW hanya mencontohkan bercumbu di luar pusar hingga lutut.

Ilustrasi Memangnya Boleh Suami  Onani  Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
Ilustrasi Memangnya Boleh Suami 'Onani' Saat Istri Sedang Haid? Ternyata Paksu Bisa Tetap Happy Kalau Bunda Lakukan ini Kata Ulama
Sumber :
  • Istockphoto

 

Pendapat kedua (Imam Ahmad dan ulama lain, dikuatkan An-Nawawi): hukumnya boleh, selama tidak ada penetrasi. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW:

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah (jima’).” (HR. Muslim: 302).

Ibnu Qudamah Rahimahullah menegaskan, “Ketika Allah hanya melarang tempat keluarnya darah, maka selain itu hukumnya boleh.” (Al-Mughni, 1/243).

Onani Bukan Solusi Saat Istri Sedang Haid

Meski ada berbagai jalan halal, sebagian suami memilih onani ketika istrinya haid. Padahal, ini jelas dilarang. 

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5–7, bahwa siapapun yang mencari kepuasan seksual selain dengan istri atau budak, maka ia termasuk golongan yang melampaui batas.

Dengan kata lain, mengeluarkan mani dengan tangan sendiri tanpa melibatkan tubuh istri termasuk perbuatan tercela. Sementara jika istri membantu suami dengan tangannya atau anggota tubuh lainnya (selain yang dilarang), maka tidak termasuk onani, melainkan bagian dari pelayanan halal dalam rumah tangga.

Islam adalah agama yang memberi solusi, bukan sekadar melarang. Saat istri haid, suami tidak perlu risau atau mencari jalan pintas yang haram. Rasulullah SAW sudah mencontohkan bagaimana beliau tetap menunjukkan kasih sayang, bermesraan, bahkan bercumbu dengan istrinya, tanpa melanggar syariat.

Ada tiga prinsip utama yang harus diingat:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Jauhi hubungan intim ketika haid.
2. Boleh bermesraan dengan batasan area tertentu.
3. Jika ingin lebih bebas, perhatikan pendapat ulama dan tetap jauhi penetrasi.

Dengan cara ini, suami tetap bisa puas, istri tetap merasa dihargai, dan rumah tangga tetap harmonis. Wallahu a’lam bishawab. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT