GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Capek-capek Bayar Kredit Motor atau Mobil, Memangnya Termasuk dalam Haram dan Riba? Begini Kata Ulama

Kredit Motor dan Mobil: Solusi atau jerat Riba? Pandangan Islam yang wajib diketahui ternyata begini. Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:35 WIB
Ilustrasi Kredit Motor atau Mobil
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Memangnya kredit motor dan mobil termasuk jerat riba dalam Islam? Begini penjelasan ulama soal hukum kredit kendaraan bermotor.

Di era modern, kepemilikan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil semakin dianggap kebutuhan primer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak orang memilih jalan kredit karena dianggap praktis: tidak perlu membayar penuh di awal, cukup dengan uang muka dan cicilan bulanan. 

Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius dari sudut pandang Islam: apakah skema kredit kendaraan masuk kategori riba yang dilarang agama?

Dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan secara tegas. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an: 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik pemberi, penerima, pencatat, maupun saksinya (HR. Muslim). 

Karena itu, umat Muslim dituntut berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, termasuk pembelian kendaraan dengan sistem kredit.

Polemik muncul karena praktik kredit sering melibatkan pihak ketiga seperti bank atau leasing. Umumnya, perusahaan ini menambahkan bunga sebagai keuntungan. 

Tambahan inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak ulama menilai bunga identik dengan riba. Lalu bagaimana sebenarnya hukum kredit motor atau mobil menurut syariat Islam?

Definisi Kredit Kendaraan dan Skema Umumnya

Kredit kendaraan berarti membeli mobil atau motor dengan cara dicicil. Konsumen biasanya membayar DP (down payment) di awal, kemudian melanjutkan pembayaran lewat cicilan bulanan. 

Ada dua skema umum yang berlaku dalam kredit kendaraan:

1. Kredit dengan Bunga

Skema ini lazim dipraktikkan leasing konvensional. Konsumen dikenai cicilan dengan tambahan bunga. 

Tambahan ini dianggap sebagai keuntungan dari pinjaman, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai riba.

2. Kredit tanpa Bunga 

Skema ini biasanya dijalankan lembaga pembiayaan syariah dengan sistem murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan tetap yang disepakati di awal. 

Selama transparan dan akadnya jelas, model ini diperbolehkan dalam Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan Islam: Kredit Boleh, Riba Haram

Ustadz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Manhaj Para Sahabat menegaskan bahwa kredit tidak otomatis haram. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT