News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Capek-capek Bayar Kredit Motor atau Mobil, Memangnya Termasuk dalam Haram dan Riba? Begini Kata Ulama

Kredit Motor dan Mobil: Solusi atau jerat Riba? Pandangan Islam yang wajib diketahui ternyata begini. Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba
Senin, 25 Agustus 2025 - 16:35 WIB
Ilustrasi Kredit Motor atau Mobil
Sumber :
  • Istockphoto

tvOnenews.com - Memangnya kredit motor dan mobil termasuk jerat riba dalam Islam? Begini penjelasan ulama soal hukum kredit kendaraan bermotor.

Di era modern, kepemilikan kendaraan pribadi seperti motor atau mobil semakin dianggap kebutuhan primer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Banyak orang memilih jalan kredit karena dianggap praktis: tidak perlu membayar penuh di awal, cukup dengan uang muka dan cicilan bulanan. 

Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius dari sudut pandang Islam: apakah skema kredit kendaraan masuk kategori riba yang dilarang agama?

Dalam Islam, riba merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan secara tegas. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an: 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Rasulullah SAW pun melaknat semua pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik pemberi, penerima, pencatat, maupun saksinya (HR. Muslim). 

Karena itu, umat Muslim dituntut berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, termasuk pembelian kendaraan dengan sistem kredit.

Polemik muncul karena praktik kredit sering melibatkan pihak ketiga seperti bank atau leasing. Umumnya, perusahaan ini menambahkan bunga sebagai keuntungan. 

Tambahan inilah yang dipermasalahkan, sebab banyak ulama menilai bunga identik dengan riba. Lalu bagaimana sebenarnya hukum kredit motor atau mobil menurut syariat Islam?

Definisi Kredit Kendaraan dan Skema Umumnya

Kredit kendaraan berarti membeli mobil atau motor dengan cara dicicil. Konsumen biasanya membayar DP (down payment) di awal, kemudian melanjutkan pembayaran lewat cicilan bulanan. 

Ada dua skema umum yang berlaku dalam kredit kendaraan:

1. Kredit dengan Bunga

Skema ini lazim dipraktikkan leasing konvensional. Konsumen dikenai cicilan dengan tambahan bunga. 

Tambahan ini dianggap sebagai keuntungan dari pinjaman, yang oleh mayoritas ulama dikategorikan sebagai riba.

2. Kredit tanpa Bunga 

Skema ini biasanya dijalankan lembaga pembiayaan syariah dengan sistem murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan tetap yang disepakati di awal. 

Selama transparan dan akadnya jelas, model ini diperbolehkan dalam Islam.

Pandangan Islam: Kredit Boleh, Riba Haram

Ustadz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube Manhaj Para Sahabat menegaskan bahwa kredit tidak otomatis haram. 

“Kredit motor dan rumah bukan tidak boleh, tapi caranya harus syar’i,” jelasnya. 

Menurut beliau, kuncinya ada pada akad. Jika akadnya berbentuk utang-piutang dengan tambahan bunga, maka hukumnya riba dan haram. 

Tetapi bila akadnya jual beli, di mana penjual membeli barang lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi secara cicilan, maka diperbolehkan.

Beliau memberi contoh: seseorang ingin membeli motor seharga Rp15 juta tapi belum punya uang cukup. 

Lalu ada pihak A yang membeli motor itu dan menjualnya kembali kepada pihak B seharga Rp17 juta dengan pembayaran cicilan. 

Akad ini sah karena berbentuk jual beli, bukan pinjaman berbunga. “Akadnya jelas transaksi jual beli,” tegas Ustadz Khalid.

Sebaliknya, jika pihak A hanya memberi pinjaman uang Rp15 juta kepada pihak B dengan syarat pengembalian plus bunga, maka itu murni riba dan haram. 

“Pinjam tidak boleh bertambah,” tambahnya.

Perspektif Hukum Islam dan Kehati-hatian Umat

Para ulama sepakat, riba adalah praktik yang merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Islam memandang utang harus dibayar sesuai pokoknya tanpa tambahan. 

Itulah mengapa sistem leasing konvensional dengan bunga menjadi masalah, sementara pembiayaan syariah dengan akad murabahah dianggap sah.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian bagi umat Islam. Tidak semua kredit kendaraan haram, namun perlu dipastikan akadnya benar. 

Banyak lembaga keuangan syariah kini menawarkan kredit kendaraan tanpa bunga, menggunakan akad murabahah atau ijarah muntahiyah bittamlik (sewa-beli). 

Skema ini memungkinkan umat Muslim memiliki kendaraan tanpa terjerat riba.

Kredit motor atau mobil memang menjadi solusi praktis, tetapi dari sudut pandang Islam, tidak boleh mengabaikan hukum riba. 

Jika dilakukan dengan akad syariah, transparan, dan bebas dari bunga, kredit diperbolehkan. Namun, jika masih menggunakan bunga atau keuntungan atas pinjaman, maka jatuh pada riba yang hukumnya haram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai Muslim, sudah seharusnya lebih selektif memilih lembaga pembiayaan. Memahami akad yang digunakan bukan hanya soal finansial, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjauhi riba. 

Dengan begitu, kebutuhan akan kendaraan dapat terpenuhi, tanpa harus mengorbankan prinsip keimanan. (udn)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Bukan Soal Kartu Merah, Ini Respons Gavin Lee usai Singapura Tumbang dari Timnas Indonesia

Singapura kalah 0-2 dari Timnas Indonesia, Gavin Lee tak mau persoalkan kartu merah dan penalti. Ia menegaskan mentalitas tim harus terjaga hingga Piala Asia.
Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Libero Hyundai Hillstate Terpukau, Power Smash Megatron Jadi Sorotan

Megawati Hangestri mulai menunjukkan kualitasnya di hadapan rekan-rekan barunya di Hyundai Hillstate. Libero utama tim, Kim Yeon-gyeon, mengaku terpukau power.
Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Dedi Mulyadi Sambut Baik FIFA ASEAN Cup 2026 diselenggarakan di Jawa Barat: Bisa Berefek ke Ekonomi

Perhelatan FIFA ASEAN Cup 2026 akan memberikan dampak ganda yang luar biasa bagi masyarakat Jawa Barat.
Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Kehidupan Shio Naga Meningkat, Ramalan Keuangan dan Karier 27 September 2026

Ramalan keuangan dan karier 12 shio 27 September 2026. Kehidupan Shio Naga meningkat, sementara shio lain menghadapi peluang dan tantangan berbeda.
IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

IPW Angkat Bicara Soal Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Ada Batas Kewenangan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

Bukan Soal Finishing, John Herdman Ungkap Alasan Timnas Indonesia Minim Tembakan Lawan Singapura

ohn Herdman menjelaskan minimnya tembakan Timnas Indonesia saat melawan Singapura. Menurutnya, skuad Garuda masih membangun ritme dan kombinasi pemain baru.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT