News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apa iya, Pinjam Uang Lalu Bayarnya dengan Barang Dagangan Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Kalau dalam Hukum Tolong Menolong, maka...

Fenomena utang piutang nelayan dan pedagang: Perspektif Islam Menurut Buya Yahya. Apakah boleh membayar utang dengan barang dagangan? Simak selengkapnya
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:40 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Memangnya boleh, pinjam uang lalu dibayar dengan barang dagangan? Buya Yahya jelasakan hukumnya dalam perspektif Islam, simak selengkapnya.

Di banyak pesisir Indonesia, fenomena utang piutang antara nelayan dan pedagang sudah menjadi hal yang lumrah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para nelayan kerap terjerat kebutuhan modal untuk melaut, sementara pedagang memiliki akses pada dana atau sarana penunjang. 

Pola yang sering terjadi ialah nelayan meminjam uang kepada pedagang dengan kesepakatan bahwa hasil tangkapannya kelak harus dijual kembali kepada pedagang tersebut. 

Dari situ, sebagian hasil tangkapan dipotong untuk membayar cicilan utang.

Skema semacam ini bukan hanya terjadi di dunia perikanan, melainkan juga di sektor pertanian. Para petani kerap meminjam modal kepada pemilik pupuk atau benih, lalu dipaksa menjual hasil panennya dengan harga yang ditentukan si pemberi pinjaman. 

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah praktik tersebut sah menurut syariat, atau justru termasuk dalam kategori riba dan kezaliman?

Persoalan ini kemudian ditanyakan oleh salah satu jamaah kepada Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, sebagaimana dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV. 

“Bagaimana hukumnya jika nelayan berutang kepada pedagang, dan nantinya hasil nelayan dijual kepada pedagang tersebut. Ada juga dari hasil tangkapan, dipotong untuk menyicil bayar utang. Bagaimana hukumnya membayar utang dengan cara seperti itu?”

Menanggapi hal itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum utang piutang pada dasarnya adalah dianjurkan, selama didasari semangat tolong-menolong. 
{{imageId:363849}}

Utang boleh dilakukan bila benar-benar dibutuhkan, dan pedagang yang memberi pinjaman harus menjunjung asas keadilan.

“Sehingga di dalam utang tidak boleh menambah, yang disebut dengan riba. Sebab biasanya orang berutang itu karena memang perlu, atau ada keperluan mendesak,” ujar Buya Yahya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan, praktik menambahkan beban kepada orang yang sedang kesulitan sama saja dengan mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Lebih lanjut, Buya Yahya mencontohkan: “Maka hukumnya boleh saja, dan termasuk hal yang sangat baik, dengan asas hukum tolong-menolong. Tapi catatannya adalah, jangan sampai nelayan dicekik dan dipaksa menjual hasil tangkapannya kepada pedagang, sementara membelinya dengan harga semaunya sendiri.” 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Pendakwah Indonesia UAH Meminta Kepolisian Memproses Viralnya Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Al-Quran

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan, dengan video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menyita perhatian publik dan berbagai pihak hingga viral
Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Atasi Kekeringan, Korsel Kerahkan Damkar dan Militer

Kekeringan yang terjadi di Provinsi Gyeongsang Selatan, Korea Selatan, semakin parah. Guna mengatasi hal itu, truk tangki air pemadam kebakaran dan kendaraan militer dari seluruh penjuru negeri dikerahkan.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Koalisi Buruh Bakal Studi Banding Isu Ketenagakerjaan ke Empat Negara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkap sejumlah serikat buruh akan melakukan studi banding ke empat negara bahas isu ketenagakerjaan.
John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

John Herdman Full Senyam! Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Akhirnya Diterima Kembali Berlatih di FC Twente

Bek Timnas Indonesia, Mees Hilgers, resmi kembali menjalani latihan bersama FC Twente usai berbulan-bulan mangkir dari tim
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT