News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Dibiarkan Tanpa Nafkah dan Tak Disentuh, Bolehkah Cerai dan Menuntut Harta Gono-gini? Ustaz Bilang…

Istri mengaku tak dinafkahi layak dan tak pernah disentuh suami, Ustaz Hilman beri jawaban bila istri ingin cerai dan meminta hak harta gono-gini. Seperti apa?
Jumat, 14 November 2025 - 19:09 WIB
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

tvOnenews.com - Seorang wanita membagikan curhatannya mengenai kondisi pernikahannya.

Ia mengaku sudah lama tidak disentuh suaminya, suaminya jarang mengajak salat, bahkan lalai menjalankan kewajiban agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi makin berat karena ia hanya diberi nafkah Rp200 ribu per hari untuk menghidupi dirinya dan tiga anak.

Yang membuatnya semakin tidak tenang, sang suami juga tidak pernah terbuka soal keuangan.

Situasi ini membuatnya ingin ambil keputusan, apakah ia boleh bercerai dan menuntut hak harta gono-gini?

Ustaz Hilman Fauzi mencoba menjawab keluhan tersebut. Menurutnya, pernikahan bukan hanya tentang kewajiban suami memberi nafkah tetapi juga bagaimana kedua belah pihak memahami makna syukur dan saling menghargai.

Ilustrasi uang rupiah hasil rezeki setelah kerja seharian
Ilustrasi uang rupiah hasil rezeki setelah kerja seharian
Sumber :
  • ANTARA

 

“Kadang menurut suami apa yang diberi itu sudah cukup. Tapi kadang kita sebagai istri merasa tidak cukup. Mungkin di situ ada satu yang harus kita sepakati: makna bersyukur, makna berterima kasihnya seorang istri kepada suami,” ujar Ustaz Hilman.

Ia menjelaskan bahwa istri yang pandai berterima kasih akan mengantarkan kebaikan lebih banyak bagi keluarga.

Namun, ini bukan berarti suami bebas mengabaikan kewajibannya. Suami tetap wajib memastikan kebutuhan keluarga tercukupi.

“Suami itu punya kewajiban memberi nafkah kepada istri. Aa tidak setuju kalau suami terlalu hitung-hitungan,” tegasnya.

Ustaz Hilman juga menyinggung tiga hal penting yang perlu diberikan suami agar istri merasa dihargai dan bahagia, yaitu kekuasaan di kasur, sumur, dan dapur.

Menurutnya, istri butuh ruang privasi dan stabilitas emosional, terutama dalam hal urusan rumah tangga dan kebutuhan diri.

“Kalau istri butuh kebutuhan untuk kosmetik, siapin atau tidak? Kasih. Suami harus memenuhi kebutuhan istrinya pada bab kecantikan yang diinginkannya. Tapi istri juga jangan meminta sesuatu melebihi batas kemampuan suami,” lanjutnya.

Kemudian terkait pernikahan yang tidak lagi harmonis dan pertanyaan tentang boleh tidaknya menggugat cerai, Ustaz Hilman menegaskan bahwa Islam memberikan hak kepada istri untuk meminta perceraian bila suami tidak menunaikan kewajibannya.

Termasuk ketika nafkah tidak layak, suami tidak menyentuh istri dalam kurun waktu lama tanpa alasan syar’i, atau ketika suami lalai dalam ibadah dan tidak membimbing keluarganya.

Sementara itu tentang harta gono-gini, Ustaz Hilman menjelaskan bahwa dasar pembagian bukan hanya dari siapa yang memiliki harta tersebut, tetapi dari kebutuhan yang masih harus dipenuhi setelah berpisah.

“Dia masih bertanggung jawab terhadap tumbuh besarnya anak-anak. Kalau pun nggak dikasih, jangan khawatir. Karena yang ngasih rezeki bukan suami,” ujar Ustaz Hilman.

Ia menegaskan bahwa hak tetap harus diperjuangkan. Istri berhak menuntut bagian dari harta bersama sesuai aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi bila selama pernikahan istri ikut berkontribusi, baik secara materi maupun tenaga.

“Yang namanya hak harus kita bela, harus kita pertahankan. Kalau pun enggak dikasih, jangan putus asa. Karena harta bisa dicari, tapi hati yang tersakiti susah untuk sembuh kembali,” tutupnya. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT