Punya Kewajiban Menyenangkan Suami, Apakah Boleh Suami Minum ASI Istri?
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com- Menyenangkan suami sudah menjadi kewajiban seorang istri. Apalagi soal urusan ranjang.
Pasangan dalam rumah tangga sangat dianjurkan untuk saling mengasihi, dan melakukan kewajibannya masing-masing. Seperti, menjaga hubungan intim yang bisa menyenangkan suami ataupun istri.

- dok.ilustrasi freepik
Sehubungan dengan ranjang, ada pertanyaan yang dipertanyakan, suami meminta minum ASI istri. Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Sebagaimana diketahui, ASI adalah air susu ibu yang biasa diberikan ke anak. Umumnya diberi pada usia bayi baru lahir sampai 2 tahun.
Dalam penjelasannya, Pendakwah Indonesia, Buya Yahya mengatakan minum ASI dalam anjuran Islam ada batasan usianya.

- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (15/11).
Lebih lanjut, kataBuya Yahya batas usia minum ASI hanya sampai 2 tahun, sangat jelas, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).
Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama).
Pendakwah Indonesia ini juga menjelaskan, bagaimana hukumnya bila suami yang tidak sengaja atau sengaja meminum ASI istri?.
Buya menambahkan kalau suami minta atau tidak sengaja minum ASI tidak masalah. Jika suami minum ASI dimasa istri masih menyusui anak.
"Sebenarnya boleh berebutan sama anaknya, tapi yang kita bahas apakah menjadi mahram atau tidak?," kata Buya Yahya.
"Seorang bapak kalau mengisap, atau seorang suami meminum ASI istrinya adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan," sambungnya.
"Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan nanti langsung bercerai nggak boleh. Menyusui itu menjadikan mahram adalah jika menyusui bayinya umur kurang dari 2 tahun," terang Buya.(klw)
waallahualam
Load more