News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Belum Dicerai Suaminya, tapi Nikah Siri dengan Laki-Laki Lain, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Jawab Tegas

Istri belum dicerai suaminya, tapi nikah diri dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya? Buya Yahya beri jawaban tegas begini.
Rabu, 19 November 2025 - 22:35 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

tvOnenews.com - Pernikahan siri yang dilakukan seorang wanita, padahal ia masih berstatus istri sah dari laki-laki lsin, bagaimana hukumnya?

Banyak umat yang bingung mengenai bagaimana hukum Islam memandang pernikahan semacam ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya menekankan bahwa status seorang wanita tidak berubah selama ia belum resmi bercerai dari suaminya, baik melalui talak langsung maupun putusan Mahkamah berdasarkan aduan.

"Jika ada seorang wanita yang merupakan istri seseorang, sampai kapanpun dia akan menjadi istrinya kalau belum dicerai sama suaminya atau dicerai oleh Mahkamah atas aduan dia," jelas Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Menurutnya, status istri berlaku sepanjang belum ada pemutusan hubungan pernikahan secara sah.

"Maka sang wanita masih menjadi istri suaminya sampai kapanpun, sampai kakek nenek," tegasnya.

Karena itu, jika seorang wanita menikah dengan laki-laki lain sementara ia belum resmi berpisah dari suaminya, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam pandangan syariat.

"Kalau dia menikah selagi belum dicerai, maka pernikahannya adalah tidak sah," ujar Buya Yahya.

"Maka hubungan dengan suami keduanya tadi akan jatuh zina," imbuhnya.

Sementara itu, hubungan wanita tersebut dengan suami pertamanya tetap halal selama pernikahan mereka belum diputuskan secara sah.

Ilustrasi pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/Diva Plavalaguna

 

"Syarat pernikahan adalah ketika sang istri tidak punya suami. Ini suaminya masih ada kok mau nikah lagi," kata Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad yang dilakukan dengan laki-laki kedua tidak memiliki landasan hukum, meski dinikahkan oleh siapa pun.

"Hubungan dengan suami pertama halal, sedangkan dengan suami kedua merupakan haram, hubungannya zina, biar pun dinikahkan siapapun tidak sah pernikahannya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai penutup, Buya Yahya memberikan nasihat bagi para laki-laki yang menghadapi kondisi seperti ini.

Jika seorang istri ingin menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suami pertamanya sebaiknya memberi jalan keluar yang baik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT