News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengaja Memejamkan Mata saat Shalat Agar Lebih Khusyuk, Bagaimana Hukumnya?

Sengaja memejamkan saat shalat agar lebih khusyuk, bagaimana hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini tentang khusyuk dalam shalat.
Minggu, 25 Januari 2026 - 07:19 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Michael Burrows

tvOnenews.com - Dalam menjalankan shalat, kekhusyukan sering kali menjadi tujuan utama setiap Muslim. 

Berbagai cara pun dilakukan agar hati dan pikiran lebih fokus saat beribadah, termasuk dengan memejamkan mata. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, muncul pertanyaan, apakah memejamkan mata saat shalat benar-benar dianjurkan dan bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?

Buya Yahya menjelaskan bahwa hal pertama yang harus dipahami sebelum membahas persoalan ini adalah makna khusyuk itu sendiri. 

Menurutnya, khusyuk tidak berkaitan dengan kondisi mata, melainkan lebih kepada kondisi hati dan pikiran saat menjalankan shalat.

Ilustrasi shalat Jumat
Ilustrasi shalat Jumat
Sumber :
  • Pexels/Eslam Mohammed Abdelmaksoud

Terkait hukum memejamkan mata saat shalat, Buya Yahya menyampaikan bahwa para ulama telah membahasnya secara jelas. 

Pada dasarnya, memejamkan mata saat shalat dihukumi makruh, kecuali terdapat kebutuhan atau alasan tertentu yang lebih mendesak.

Dalam tuntunan shalat, seorang Muslim justru dianjurkan untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud. 

Hal ini memiliki tujuan agar shalat lebih terjaga dari gangguan visual.

"Bahkan dalam shalat, kita disunnahkan melihat ke tempat sujud. Makanya tempat sujudnya jangan macam-macam gambarnya," ucap Buya Yahya.

"Kalau berada di depan Ka'bah, kita melihat Ka'bah itu sunnah," lanjutnya.

Ka bah
Ka'bah
Sumber :
  • tvOnenews - Gigih Wahyuningsih

Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa inti dari khusyuk adalah keterlibatan hati dan pikiran dalam setiap bacaan shalat. 

Seorang yang khusyuk akan berusaha memahami dan merenungi ayat-ayat serta doa yang dibacanya, bukan sekadar melafalkan secara lisan.

"Merenungi bacaan-bacaan yang Anda baca di dalam shalat, itu khusyuk," kata Buya Yahya.

Dengan demikian, khusyuk tidak ditentukan oleh mata yang terbuka atau tertutup. 

Namun, dalam kondisi tertentu, seperti shalat di tempat yang ramai dengan banyak orang lalu lalang, memejamkan mata diperbolehkan untuk menjaga pandangan agar tidak terganggu.

"Memejamkan mata tidak haram, tapi makruh," tegas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Ia kembali mengingatkan bahwa esensi khusyuk tetap berada pada pemahaman bacaan shalat secara mendalam hingga selesai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT