Awas Lalai, Kapan Sih Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadhan? UAS Beri Penjelasan Lengkapnya
- iStockPhoto
Jakarta, tvOnenews.com - Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Banyak yang diuji seberapa jauh menjalani kewajiban ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
Tak sedikit dari mereka gagal menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Beberapa contoh di antaranya, wanita haid, sakit, berhubungan intim di siang hari, muntah dengan sengaja, keluar air mani, gila atau hilang akal, serta murtad.
Dalam dalil Al-Quran melalui Surat Al-Baqarah Ayat 184, umat Muslim yang terhalang ibadah puasa wajib digantikan setelah Ramadhan selesai. Di balik kemudahan ini, banyak yang belum sadar melunasi utang puasa Ramadhan karena lupa, menunda hingga lalai.
Istilah membayar utang puasa adalah qadha puasa. Agar terhindar dari kelalaian, kapan waktu terakhir bayar utang puasa Ramadhan? Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, batas mengqadha puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
"Sampai kapan batas mengqadha shaum (puasa Ramadhan)? Sampai Ramadhan tahun ini," kata UAS sambil membaca pertanyaan dari jemaahnya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Q&A Ustadz, Selasa (3/2/2026).
UAS memahami keresahan ketidaktahuan batas waktu terakhir mengqadha puasa sering muncul menjelang memasuki Ramadhan. Biasanya kekhawatiran terjadi setelah memasuki bulan Syaban.
UAS menjelaskan, walaupun ada kelalaian dan penundaan sedari bulan Ramadhan tahun lalu, langkah tersebut menjadi bentuk kesadaran betapa pentingnya membayar utang puasa sebelumnya.
"Ini puasa Ramadhan tahun lalu, ini 29 hari lagi puasa, maka puasa yang ini di-qadha kapan? Ini kesempatan emas ganti puasa sekarang," ucap UAS.
Anjuran Bayar Utang Puasa Ramadhan di Hari Senin Bulan Syaban

- Pixabay
Ia menjelaskan, hukum membayar utang puasa di hari Senin pada bulan Syaban memiliki keuntungan besar. Pasalnya, ada tiga keutamaan saat mengqadha shaum di momentum ini.
"Siapa yang mengganti bulan Syaban di hari Senin, otomatis mendapat tiga. Pertama, puasa qadha lunas satu hari, puasa sunnah Syaban dapat, puasa hari Senin dapat," jelasnya.
Kemudahan umat Muslim boleh membatalkan puasa dengan alasan tertentu wajib diganti di hari lain. Hal ini telah menjadi penjelasan dalam dalil Al-Quran melalui Surat Al-Baqarah Ayat 185, Allah SWT berfirman:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah, 2:185).
Keistimewaan bulan Syaban sebagai momentum terbaik bagi Rasulullah SAW memperbanyak ibadah puasa. Merujuk dari NU Online, penjelasan ini berangkat dari hadis riwayat Aisyah RA, begini bunyinya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
Artinya: Aisyah berkata, "Rasulullah SAW biasa mengerjakan puasa, sehingga kami berpendapat bahwa beliau tidak pernah tidak berpuasa, dan beliau biasa tidak berpuasa, sehingga kami berpendapat bahwa beliau tidak pernah berpuasa. Akan tetapi aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh, kecuali pada bulan Ramadlan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa daripada puasa di bulan Syaban." (HR Bukhari No. 1833, Muslim No. 1956).
Hadis riwayat menjelaskan tentang dasar hukum Puasa Senin Kamis dari Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka ketika amalanku diperlihatkan, aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi).
UAS menjelaskan bahwa, utang puasa yang dibayar di hari Senin pada bulan Syaban, menjadi salah satu upaya mengikuti dan meneladani sunnah Rasulullah SAW.
Tiga puasa di hari Senin di bulan Syaban, menjadi persiapan fisik dan spiritual menyongsong Bulan Suci Ramadhan. Pahala dari ibadah ini juga berlipat ganda karena bulan Syaban sebagai waktu terbaik diangkatnya amal manusia kepada Allah SWT.
UAS mengatakan, kebingungan yang sering terjadi dalam penggabungan tiga puasa ini terletak pada niat. Untuk urusan membaca niat, cukup satu saja tetapi sudah otomatis mendapat semua pahalanya.
"Niatnya satu aja, 'saya niat puasa qadha'. Itu otomatis dapat tiga. Jadi, nggak perlu niatnya tiga sekaligus," terangnya.
Penjelasan Ustaz Abdul Somad soal Lupa Qadha Puasa Ramadhan

- Tangkapan Layar/YouTube Ustaz Abdul Somad Official
UAS menyinggung orang yang lalai membayar utang puasa dari tahun sebelumnya. Ia mengatakan, kewajiban qadha setelah Ramadhan tahun ini masih berlaku.
"Maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah," lanjutnya.
Kewajiban membayar fidyah telah tertuang dalam Surat Al-Baqarah Ayat 184, Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 2:184).
"(fidyah) bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam," tukas UAS.
(hap)
Load more