Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Rabu, 4 Februari 2026 - 22:02 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Dia pun menambahkan, bagi perempuan jika perjalanan jauh atau istilahnya Safar. Sebaiknya ditemani oleh mahramnya atau pasangan halalnya, yaitu suami.
"Karena ini bukan Safar perginya tadi bukan Safar. Jadi ini pertanyaannya hanya pergi dari rumah ke sekolah (sebagai contoh dari kitab tersebut)," jelasnya.
"Ke sekolah naik angkot ya wajar kan itu biasa. Jadi kalau safar itu kan jarak tempuh waktu yang lama bermasalah berarti walaupun terpisah tempatnya, kalau safar harus bersama mahramnya, atau suami, suami bukan mahram tapi boleh temani safar," pesan Ustaz Rahmat.(klw)
wallahualam
Load more